Baca Juga : Kasus DBD di Sampang Meningkat, Ini Imbauan DPRD Jatim
Portaltiga.com - Tiga orang resmi menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim setelah dilantik oleh ketua DPRD Jatim, Kusnadi di Gedung DPRD Jatim, Senin (16/11). Mereka adalah : Yordan M.Batara dari fraksi PDIP, Fraksi PKB Jatim Drs.Nur Aziz dari PKB dan DR H.Freddy Poernomo, SH, MH dari Golkar. Tiga anggota baru DPRD Provinsi Jatim itu menggantikan tiga orang yang mengundurkan diri dari keanggotaan dewan karena mencalonkan diri pada Pilkada Kabupaten/Kota tahun 2020. Ketiga anggota DPRD Jatim yang mengundurkan diri itu, Ir. Armuji, MH dari PDIP yang mengundurkan diri karena dicalonlan sebagai Wakil Walikota Surabaya. Khozanah Hidayati, S.P dari PKB mengundurkan diri karena dicalonkan Bupati Tuban. Dan Aditya Halindra Fardizky, SE dari Partai Golkar mengundurkan diri karena dicalonkan sebagai Bupati Tuban. Selamat bertugas sebagai anggota DPRD Provinsi Jatim untuk Bapak Yordan M Batara Goa, Bapak Nur Aziz dan Bapak Freddy Poernomo, ucap Kusnadi, Ketua DPRD Provinsi Jatim. Dan kepada yang mengundurkan diri disampaikan terimakasih atas pengabdiannya. Hadir dan turut menyaksikan proses PAW tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wagub Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Heru Tjahyono, Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jatim, para kepala OPD, dan undangan lainnya. Keputusan PAW tersebut berdasarkan usulan Pimpinan DPRD Provinsi Jatim dan ditindaklanjuti Surat Gubernur Provinsi Jatim. Mendagri menerbitkan keputusan pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Jatim masa jabatan 2019-2024, ucap Kusnadi. Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad mengatakan, dengan demikian, maka posisi ketiganya akan diganti melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Yang dimulai dengan pengunduran diri tiga anggota Dewan tersebut. "Karena ikut mencalonkan Pilkada di Kabupaten Kota. Pengunduran diri mereka telah ditindak lanjuti oleh masing masing Partai Politiknya," ujarnya. Masing-masing Parpol juga sudah menunjuk anggota PAW, antara lain, Jordan M. Bataragoa menggantikan Armuji dari PDIP. Nur Aziz menggantikan Khoyana Hidayati dari PKB. Dan Dr. Freddy Purnomo menggantikan Aditya Halindra dari Partai Golkar. "Pimpinan DPRD Jawa Timur telah memproses sesuai ketetntuan Perundang undangan, dan telah ditindak lanjuti melalui Surat Gubernur Jawa Timur kepada Menteri Dalam Negeri RI, perihal usulan Pergantian Antar Waktu, Anggota DPRD Jawa Timur masa jabatan 2019 - 2024," paparnya. Menteri Dalam Negeri RI telah menerbitkan Keputusan Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Jawa Timur, masa jabatan 2019 - 2024. Rapat Paripurna pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD masa jabatan 2019 - 2024, sudah dibahas dan ditetapkan melalui Badan Musyawarah. "Pada tanggal 4 November 2020 lalu, yang menyatakan bahwa apabila SK Menteri Dalam Negeri terkait dengan PAW Anggota DPRD Jawa Timur, masa jabatan 2019 - 2024," tandasnya. (ars/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.