Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
Empat Kukang dan Dua Lutung Jawa Berhasil Diselamatkan
Portaltiga.com, SURABAYA - Kementerian, Direktorat Jenderal serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, menyelamatkan perdagangan satwa liar empat kukang dan 2 lutung Jawa yang dilindungi dan dijual bebas melalui media sosial Facebook.
Menurut Kepala Penengakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Beny Bastiawan, terungkapnya kasus ini berkat laporan masyarakat adanya pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan satwa dilindungi yang dijual secara bebas di Facebook.
"Setelah ada laporan dan warga minta pendampingan, baru kita lakukan pengembangan dan diteruskan dengan operasi (turun lapangan)," ungkap Beny di kantor balai Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK, Jalan Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur Kamis (4/8/2016).
Setelah terjun ke lapangan, tambah Beny, pihaknya menangkap inisial RAG (30) di kawasan Perumahan Gunung Sari Indah Surabaya, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan setelah tahapan akurasi data yang dikantongi. "Penjual kami ajak bertransaksi. Setelah satwa dirasa benar, maka langsung kita lakukan penangkapan," lanjut Beny.
Selain tersangka, barang bukti berupa satwa dilindungi seperti empat kukang dan dua lutung Jawa diamankan petugas. Namun, satwa tidak serta merta dilepaskan begitu saja. Satwa yang dilindungi ini rencananya akan dilakukan rehabilitasi.
Sementara, Polisi Kehutanan Reaksi Cepat, Uwad Gunawan mengatakan penjualan satwa tidak hanya lutung Jawa dan kukang. Hampir semua jenis satwa, seperti burung kakak tua, dan elang juga ada. "Semua informasi yang masuk, kami dalami terlebih dahulu. Kalau sudah benar adanya, baru kita lakukan penggerebekan," tegas Uwad.
Atas tindakan yang dilakukan, tersangka melanggar UU No 5 tahun 2010 pasal 21 ayat 2 juncto 40 dengan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta. cahyo