Baca Juga : KPU Surabaya Akan Gelar Debat Publik Pilwali Surabaya 2024, Tayang di Dua Televisi
Portaltiga.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya terus mematangkan persiapan Pilwali Surabaya yang digelar Desember 2020 mendatang. Ada banyak hal yang masih membutuhkan penyesuaian.
Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, pelaksanaan Pilkada 2020 akan berbeda dengan pilkada-pilkada sebelumnya. Sebab tahun ini, Indonesia dan global menghadapai bencana nonalam berupa pandemik Covid-19. Aturannya juga sudah ditetapkan dalam PKPU No. 6 tahun 2020.
"Penyesuaian dengan PKPU pemilu di masa bencana non alam. Penambahan itu murni memenuhi ketentuan 500 dalam satu TPS," jelasnya, Rabu (16/09/2020).
Dengan adanya ketentuan 500 pemilih per TPS menurut Syamsi sudah sesuai dengan yang sudah ditetapkan dalam PKPU No. 6 tahun 2020. Pasal 21 Ayat 4 PKPU 6/2020 mengatur kalau satu TPS hanya diperkenankan menampung 500 warga yang memiliki hak pilih.
Selain itu, dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya ini, jumlah TPS kali ini mengalami penurunan. Pada pemilu tahun lalu yang menggelar Pilpres dan Pileg, tercatat ada 8.146 TPS.
Sedangkan pada Pilkada 2018 yang mana ada gelaran pemilihan gubernur hanya sebanyak 3.986 TPS.
"Jadi lebih sedikit daripada Pemilu 2019, tapi masih lebih banyak daripada Pilkada 2018," kata dia.
KPU Surabaya juga akan mengatur pelaksanaan di TPS nantinya seperti jumlah petugas, batas usia petugas, pemeriksaan kesehatan petugas dan penegakan protokol kesehatan.
Untuk diketahui, KPU saat ini telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Surabaya yakni 2.092.926 pemilih, terdiri dari 1.018.340 laki-laki, 1.074.586 perempuan. (tea/tea)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.