Dewan Surabaya Dukung Pencabutan Perwali 33

Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU

Portaltiga.com Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan pekerja hiburan malam di Balai Kota Surabaya yang menuntut Walikota Surabaya Tri Rismaharini agar mencabut Perwali No 33 tahun 2020 mendapat dukungan penuh dari anggota komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz. Politisi fraksi PKB itu mengatakan, Perwali No 33 tahun 2020 tersebut menurutnya, memang sangat memberatkan bagi masyarakat kecil terutama bagi para pekerja malam yang ada di kota Surabaya. Sebab, dalam Perwali tersebut salah satunya mengatur jam malam. Sejak diterbitkan Perwali no 33 itu semua anggota dewan tidak setuju karena membatasi semua usaha terutama soal pengaturan jam malam, katanya, Senin (3/8/2020). Mahfudz menjelaskan, Perwali no 33 itu bagaikan sebuah hukuman yang menurutnya lebih kejam dari pada malaikat maut. Kalau usahanya dimatikan terus mau makan apa keluarga mereka, ujarnya. Maka, pria yang juga menjabat ketua Garda Bangsa Surabaya ini meminta kepada Walikota Surabaya agar segera mencabut Perwali No 33 tahun 2020 dan dikembalikan pada Perwali No 28 tahun 2020. Karena dengan Perwali No 28 itu sebenarnya sudah ada kelonggaran semua usaha bisa dibuka walaupun harus menerapkan protokol kesehatan, ucapnya. Dirinya mengaku heran dengan sikap Walikota Surabaya yang harus menerbitkan Perwali No 33 itu. Pasalnya, selama ini tidak ada cluster baru Covid-19 yang muncul dari Rumah Hiburan Umum (RHU), justru banyak yang ditimbulkan dari tempat keramaian salah satunya Mall. Kenapa bukan mall yang ditutup, tapi kok RHU yang ditutup. Padahal selama ini mall buka terus. Ini bukan pengusaha saja yang rugi lho tapi juga para pekerja malam bagaimana nanti nasibnya, tegasnya. Ia menambahkan, anggota DPRD sudah memberi masukan kepada pemerintah kota (pemkot) Surabaya agar jangan memaksakan menerbitkan Perwali No 33 tahun 2020 itu agar tidak menjadikan polemik di kemudian hari. Saya menganggap pemerintah kota ini ceroboh dengan menerbitkan Perwali no 33 ini. Karena apa, Perwali no 28 lho tidak terbukti buruk tapi malah menerbitkan perwali baru, pungkasnya. (adv/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru