Baca Juga : Ketika Asa Petani Rumput Laut di Sumenep Masih Tersekat
Portaltiga.com - Komisi C DPRD Jawa Timur meminta pemerintah provinsi segera merespon rekomendasi legislatif terkait pemilihan direksi Bank Jatim. Jika rekomendasi ini dicueki, Komisi C akan melakukan beberapa langkah tindakan. "Kami memberikan batas waktu kepada Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) untuk memberikan jawaban atas rekomendasi kami. Maksimal, minggu depan," kata Ketua Komisi C DPRD Jatim, M Fawait, Minggu (12/7/2020). Rekomendasi yang dimaksud merupakan hasil kajian yang disusun Komisi C setelah berkonsultasi beberapa pihak terkait. Di antaranya, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Biro Keuangan, dan beberapa pihak terkait. Rekomendasi ini dikeluarkan terkait kosongnya jajaran direksi di Bank Jatim. Juga, soal perkembangan seleksi direksi oleh panitia seleksi. "Rekomendasi tersebut kami sampaikan akhir April lalu. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban," kata Fawait. BACA JUGA: Soal Interpelasi, Ini Tanggapan Pemprov Jatim "Kami cukup berbesar hati meskipun jawaban tak kunjung diberikan oleh gubernur. Sebab, kondisinya kemarin jelang puasa kemudian ada pandemi Covid-19," katanya. Namun, Komisi C kembali meradang setelah menerima informasi pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) akhir Juli mendatang. Besar kemungkinan, RUPS tersebut akan mengangkat Direksi Bank Jatim yang baru. Namun, pengangkatan direksi tersebut tanpa memperhatikan rekomendasi dari DPRD. "Bagaimana mungkin, rekomendasi belum dijawab namun RUPS masih digelar?," katanya. Apabila rekomendasi tersebut belum juga dijawab, maka Komisi C menyiapkan beberapa langkah. Pertama, menyiapkan interpelasi seperti halnya yang telah mengemuka beberapa waktu terakhir. "Interpelasi ini tidak ujug-ujug, namun sudah kami kaji sejak lama. Sehingga, kami memastikan apabila rekomendasi ini tidak dijawab dan RUPS masih berjalan maka interpelasi pasti jalan," kata anggota Fraksi Partai Gerindra ini. Kedua, Komisi C juga menyiapkan gugatan terhadap OJK. Di antaranya, atas adanya Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Termasuk, Pasal 6 yang mengatur bahwa setiap usulan pengangkatan anggota Direksi oleh Komisaris kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi (Koreno). POJK tersebut menjadi dasar Gubernur dalam memilih direksi. Menurut Fawaid, Gubernur seharusnya juga memperhatikan Peraturan Pemerintah No 54/2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 tahun 2018. BACA JUGA: Interpelasi Menguat, Komisi C: Ada Administrasi Ketatanegaraan yang Dilanggar Utamanya dalam hal pembatasan usia calon direksi. "Seharusnya, yang diperhatikan adalah PP. Sebab, posisinya ada di atas POJK," katanya. Oleh karena itu, Komisi C DPRD Jatim juga rencananya akan menggugat OJK ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami sedang susun kajiannya," katanya. Fawait menegaskan bahwa langkah yang disiapkan Komisi C merupakan bentuk kepedulian pihaknya terhadap aset perbankan milik daerah tersebut. "Kami ingin BUMD kita semakin sehat dan mendatangkan provit lebih besar untuk PAD provinsi," tegasnya. Untuk diketahui, Direktur Utama dan direktur Konsumer Ritel definitif Bank Jatim memang belum terisi. Untuk saat ini, posisi Dirut diisi oleh Pelaksana Tugas (Pgs) Direktur Utama Bank Jatim, Ferdian Timur Satyagraha. (abd/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.