Baca Juga : Melihat Semangat Masjid Al Mubarok di Iduladha Tahun Ini
Portaltiga.com - Kementerian Agama akhirnya membolehkan masjid dibuka kembali dan menyelenggaraman kegiatan ibadah. Namun, tentu saja ada syarat yang harus dipenuhi pihak masjid. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran no 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut bukan hanya berdasarkan status zona yg berlaku di daerahnya. Fachrul Razi mengatakan rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah berjamaah dengan menunjukkan surat keterangan aman Covid dari ketua gugus tugas provinsi atau kabupaten kota atau kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah ibadahnya. BACA JUGA: New Normal, Ketidaknormalan yang Dipaksakan Dan surat keterangan tersebut akan dicabut kembali bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol kesehatan yg telah ditetapkan. "Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah kolektif adalah yg berdasarkan fakta lapangan serta angka error' dan angka RT berada di kawasan atau lingkungan yg aman dari covid-19," tutur Fachrul Razi saat konferensi pers berlangsung di Graha BNPB, Jakarta Timur. Fachrul Razi mengizinkan adanya aktifitas ibadah bersama di rumah ibadah asalkan memiliki surat keterangan bebas Covid-19. Namun, Menteri Agama Indonesia tersebut menegaskan akan mencabut izin keterangan bila ditemukan kasus Covid-19 yang baru. "Hal itu ditunjukkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman covid dari ketua gugas provinsi atau kabupaten atau kota atau kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud setelah berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah setempat bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing. surat keterangan akan dicabut kembali bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yg telah ditetapkan,"Tegas Fachrul Razi. BACA JUGA: Sembuh Di Masjidil Haram, Haji Asal Lamongan ini Hibahkan Kursi Roda Lebih lanjut Fachrul menyebut surat keterangan tersebut dapat diajukan permohonannya oleh pengurus rumah ibadah bahwa kawasan lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19. Pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah juga diharuskan menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, seperti melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, Menyediakan fasilitas cuci tangan, menerapkan pembatasan jumlah jamaah, menjaga jarak dan ketentuan lain sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19. (sonora/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.