Pelanggar PSBB Bisa Dipidana Tapi Tak Bisa Ditahan

Baca Juga : Tak Ada Perpanjangan PSBB, Ini Pesan PKS Surabaya

Portaltiga.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi diterapkan di Surabaya Raya. Meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Orang-orang yang tidak mematuhi aturan tersebut bisa dipidana dijerat dengan hukum. Namun demikian, pelanggar PSBB itu tak bisa ditahan. Hal itu disampaikan Kasi Pidum Kejaksanaan Negeri (Kejari) Surabaya Fariman Isandi Siregar. Makanisme penahanan mengacu KUHAP. (Pelanggar PSBB) Ancamannya rata-rata 1 tahun, semua di bawah 5 tahun, maka tidak bisa dilakukan penahanan. Tapi proses hukum bisa berjalan dan dieksekusi pemidanaannya. Baik penjara maupun denda, terang Fariman. Sebagai informasi, pembubaran kerumunan telah tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Warga yang tak menuruti polisi atau melawan petugas saat diimbau membubarkan diri dapat dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Pasal 212 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. Lalu Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000. Kemudian Pasal 218 KUHP menyebutkan: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000. Kejari Surabaya akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait proses persidangan pelanggar PSBB. Masalah teknis belum dibahas dengan Pengadilan Negeri Surabaya untuk perkara-perkara yang tidak dilakukan penahanan. Yang pasti sekarang berjalan, sidang online adalah untuk terdakwa yang sudah dilakukan penahanan, papar Fariman. PSBB di Surabaya Raya diterapkan mulai 24 April hingga 11 Mei 2020. Jam malam diberlakukan sejak pukul 21.00 WIB 04.00 WIB. Para pelanggar akan langsung diamankan ke polsek maupun polres untuk kemudian dikarantina sebelum jalani sidang. (disemua/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru