Baca Juga : Ayo Kunjungi IMS Lighting Experience Days 2024 Surabaya
Portaltiga.com - Menteri Kesehatan, Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto, menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya. Ini meliputi. Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Sidoarjo, dan sebagian Kabupaten Gresik. Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020. Seperti dikutip dari rilis Kemenkes, kasus Covid-19 di tiga kabupaen/kota tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis. "Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana," kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Selanjutnya pemerintah daerah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. BACA JUGA: Surabaya Raya Terapkan PSBB, Pemkot Siapkan Rp 196 Miliar PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah mengirim surat pengajuan penerapan PSBB Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19 kepada Menteri Kesehatan. Sejalan dengan itu, Khofifah mengungkapkan akan menyiapkan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan tersebut. "Saya tahu bahwa ada bab tentang sanksi. Saya tahu ada dua pasal. Tetapi finalnya saya minta tolong kita menunggu. Lebih baik menunggu sampai final," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (20/4/2020). (cnbc/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.