Umum

Akun Medsos Jadi Syarat Lamaran Pekerjaan

Baca Juga : Sampoerna Raih LinkedIn Top Companies & HR Excellence Award 2023

Portaltiga.com - Berhati-hati dan bijaksanalah menggunakan media sosial (medsos). Mungkin saja kita gagal dapat pekerjaan karena rekam jejak buruk akun medsos. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan medsos akan menjadi salah satu syarat lamaran pekerjaan di suatu perusahaan, baik perusahaan milik pemerintah maupun asing. "Kedepan (pengecekan) akun medsos akan menjadi tren bagi perusahaan saat akan menerima karyawan sehingga kalau medsos kita gak benar itu bisa mengganggu perjalanan karir kita," kata Menaker saat menyampaikan pidato sambutan dalam kunjungan kerja ke pabrik PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk di Kabupaten Semarang, Rabu (20/3/2019). Oleh karena itu, Menaker mengimbau semua lapisan masyarakat, terutama generasi muda untuk berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan medsosnya masing-masing karena hal itu mencerminkan jatidiri seseorang. Menaker mencontohkan ada seorang pelamar kerja di suatu perusahaan yang dinyatakan lolos tes tertulis dan wawancara, namun saat dilakukan pengecekan lebih lanjut yang bersangkutan batal diterima kerja hanya karena akun medsosnya berisi hal-hal negatif. "Oleh karena itu, saya pesan hati-hati gunakan medsos, jangan gampang termakan hoaks dan ikut menyebarkan hoaks, terutama hoaks mengenai tenaga kerja asing," ujarnya. Terkait dengan maraknya hoaks mengenai tenaga kerja asing (TKA) itu Menaker menegaskan bahwa TKA di Indonesia masih aman dan terkendali. "TKA kalau masuk dan kerja di Indonesia itu prosedurnya ketat, sedangkan dari sisi jumlah masih sangat kecil, hanya sekitar 95 ribuan TKA dari berbagai negara yang bekerja di Indonesia, TKA dari China hanya 32 ribuan saja," katanya. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dan dilaksanakan TKA yang bekerja di Indonesia adalah harus mempunyai izin kerja dan izin tinggal, membayar pajak tiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku, hanya bekerja pada jabatan, waktu, dan lokasi tertentu, serta harus melakukan transfer ilmu dan teknologi. (ant/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait