Umum

24 Advokat BPP Prabowo-Sandi Jatim Siapkan Bantuan Hukum Ahmad Dhani

Baca Juga : Konser Indonesia Maju di Kebraon Surabaya, Caleg Gerindra Kompak

Portaltiga.com - Badan Pemenangan Provinsi Prabowo-Sandiaga Jawa Timur menyiapkan bantuan hukum terhadap musisi Ahmad Dhani yang ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim. Ahmad Dhani yang juga anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga jadi tersangka atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik. Wakil Ketua BPP Prabowo-Sandi Jatim Bidang Advokasi Renville Antonio mengaku segera mempelajari persoalan yang menimpa Ahmad Dhani. Pasanya, pentolan Dewa 19 itu adalah bagian dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi. Sehingga perlu diberikan atensi khusus. Jujur kami baru tahu soal penetapan tersangka Ahmad Dhani, kita segera bersikap dalam waktu dekat ini, kata Renville Antonio, Kamis (18/10/2018). Dirinya bersama seluruh anggota tim advokasi BPP Prabowo-Sandi akan merapatkan dan mempelajari penetapan tersangka itu. Selanjutnya, akan konsultasi dengan BPP PrabowoSandi Jatim yang diketuai Soepriyatno. Kita segera merapatkan dengan Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Jatim untuk mengambil sikap membantu advokasi, terang politisi yang juga Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim ini. Ia memastikan, dalam waktu satu-dua hari ini segera merapatkan barisan bersama seluruh anggota. Keputusannya apa, nanti kita akan umumkan ke publik, tunggu rapat internal kami dulu, imbuhnya serius. Dijelaskannya, dalam internal Badan Pemenangan Provinsi Prabowo-Sandi Jatim, terdapat 24 advokat yang tergabung. Seluruh personel advokasi itu adalah para praktisi hukum yang sudah memiliki jam terbang tinggi dalam berbagai persoalan. Tugas kami memang untuk mengurus persoalan-persoalan yang menyangkut hukum di Tim Prabowo-Sandi, pungkas Renville. Perlu diketahui, Kamis siang (18/10/2018), Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kini menaikkan status Ahmad Dhani Prasetyo dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap ormas Banser (Bantuan Ansor Serbaguna). Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, penetapan tersangka terhadal pentolan grup band Dewa 19 ini sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT Dan saksi-saksi lain. (abd/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait