Intermezzo

10 Tips Membeli Motor Bekas

Portaltiga.com - Mudik lebaran sebentar lagi tiba. Untuk bisa Berkumpul bersama keluarga, tak jarang kita akan membutuhkan kendaraan pribadi yang dapat digunakan untuk mudik dengan cepat dan lebih mudah menghindar ketika terjadi macet.

Untuk itu, dibutuhkan kendaraan roda dua yang fit dan dalam kondisi yang prima. Namun untuk memperoleh kendaraan yang bagus, tak sedikit orang memilih membeli motor bekas dengan pertimbangan harga yang lebih terjangkau.

Berikut ini tips membeli motor bekas agar dapat dipakai pada saat mudik.

1.Tujuan Membeli Motor

Sebelum Anda memutuskan membeli motor, hal pertama yang harus diperhatikan adalah mengapa Anda memilih membeli motor bekas. Selain itu, Anda juga harus tahu apa fungsinya sesuai dengan kebutuhan Anda menjalankan aktifitas sehari-hari.

2. Jenis Motor

Setelah tahu tujuan Anda membeli motor, selanjutnya adalah menentukan jenis motor apa yang akan dibeli. Misal, motor bebek, motor matik, atau motor kopling.

Ketiga jenis motor tersebut memiliki perbedaan, baik dari segi mesin dan kenyamanan saat berkendara. Oleh sebab itu, tetapkan dulu pilihan Anda sebelum menuju tempat penjualan motor, agar tidak akan memakan waktu lama untuk memilihnya.

3. Spesifikasi Motor

Jika Anda sudah mengetahui tujuan dan fungsi untuk membeli motor tersebut, cobalah cari spesifikasi motor incaran Anda. Entah itu dari internet, atau bisa juga brosur iklan. Dari situ, Anda akan mengerti spesifikasi motor yang incaran

Hal ini sangat menentukan karena jika Anda tinggal di daerah pegunungan, dan Anda ternyata memilih motor matik, yang alih-alih susah dipakai ketika ada tanjakan yang cukup ekstrim. Tentunya tidak pas.

Oleh karena itu, pintar-pintarlah dalam membaca spesifikasi sekaligus mengkorelasikan poin-poin spesifikasi tersebut dengan lingkungan rumah menuju tempat kerja atau tempat beraktifitas Anda lainnya.

4. Bandingkan Harga

Setelah tahu spesifikasi motor yang akan Anda beli, cari tahu juga perbandingan harga dari motor satu dengan motor lainnya yang sesuai dengan jenis incaran.

Bandingkan dengan seksama referensi harga masing-masing motor tersebut dan pilihlah harga yang tergolong lebih murah namun menawarkan kualitas yang masih bagus.

Baca Juga : Komisi D Warning Sopir Bus, dr Agung: Ugal-ugalan Foto Laporkan!

5. Dealer Terpercaya

Memilih dealer motor yang terpercaya sangat penting, apalagi ingin membeli motor bekas. Jika Anda salah memilih dealer, kerugian, masalah, dan penyesalan bisa saja dihadapi. Tentu Anda tidak ingin hal itu terjadi.

Oleh karena itu, carilah dealer yang sudah terkenal akan kredibilitasnya serta banyak memiliki konsumen atau pelanggan.

6. Riwayat Motor

Ketika Anda sudah berada di dealer motor bekas, tanyakanlah riwayat kendaraan yang menjadi incaran Anda.

Ini penting karena dengan mengetahui riwayat kendaraan tersebut, maka Anda akan tahu bagaimana kondisi mesinnya dan legalitasnya, apakah motor itu curian atau bukan.

Baca Juga : Flyover Juanda Difungsikan saat Mudik Lebaran, Ini Jadwalnya

7. Fisik Motor

Setelah Anda tahu riwayat motor bekas tersebut, lihat dan periksalah sedetail mungkin kelengkapan fisik motor yang akan dibeli. Sebab kelengkapan fisik motor juga memengaruhi harga motor tersebut.

Jangan lupa cek bagian luar motor, seperti bodi motor, ban, lampu, speedometer, hingga bagian dalam mesin apakah masih berfungsi baik atau tidak.

8. Kelengkapan Surat

Setelah tahu tentang kelengkapan fisik motor tersebut, periksa juga kelengkapan surat motor bekas yang ingin dibeli. Apakah motor tersebut memiliki surat penting seperti STNK dan BPKB, serta cek juga apakah surat-surat tersebut asli atau palsu.

9. Test Drive

Mintalah dealer motor tersebut untuk mengizinkan Anda melakukan percobaan mengendarai (test drive). Sebab ini bisa membuat Anda mengetahui apakah motor tersebut layak untuk dikendarai atau tidak.

10. Menawar Harga

Nah, tips terakhir dalam membeli motor bekas murah adalah dengan melakukan penawaran harga. Pastikan dengan betul apakah harga yang Anda tawar itu sesuai dengan kondisi motor, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan nantinya. (lnc/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait