Umum

Wartawan JTV Dilarang Lakukan Peliputan Oleh Humas Pemkot Surabaya, Ini Kronologinya

Baca Juga : Laziznu dan LBM Tegur Pemkot Surabaya Soal Zakat Kampung Madani

Portaltiga.com - Sikap tidak baik dilakukan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, M. Fikser dengan melakukan pelarangan liputan kepada wartawan. Adalah wartawan tv lokal JTV, Dewi yang menjadi korban pelarangan liputan. Pelarangan yang terjadi pada hari senin (8/10/2018) itu dimulai ketika Dewi melakukan peliputan di wilayah kerja Pemkot dan DPRD Kota Surabaya dalam agenda kirab banser di kediaman Walikota Surabaya, Tri Rismaharini. Pelarangan itu pun kini berbuntut panjang. Dewi pun menceritakan kisahnya kepada rekan sesama wartawan kronologi peristiwa yang tidak menyenangkan yang menimpa dirinya. Ia menjelaskan kisah itu bermula ketika ia akan masuk ke kediaman Risma dan dicegah oleh Fikser. "Mbak Dewi, Ibu tidak berkenan kalau ada sampean (anda)," ujar Dewi menirukan gaya bicara Fikser, Selasa (9/10/2018). Mulai hari ini, mbak Dewi gak usah datang Kalau ada acaranya ibu, tambah Fikser. Dewi pun mencoba menyanggah Fikser setelah mencegah Dewi melakukan peliputan karena pers memiliki kebebasan untuk melakukan peliputan sesuai dengan UU pers. "Ya aku bilang sampaikan saja ke kantorku," ujarnya. Fikser pun membalas Dewi dengan akan melaporkan Dewi ke kantor redaksi JTV di Graha Pena jalan A Yani Surabaya. Iya, nanti kita kirim surat ke kantor Sampean (Dewi reporter JTV), ujar Fikser. Sementara itu, Ketua kelompok kerja (Pokja) dewan kota Surabaya Inyong Maulana pun mengecam tindakan kurang etis Fikser. Ia menilai akan melakukan tindakan atas kejadian ini. Ya kita harus sikap tindakan Fikser itu, jelas Maulana. (tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait