Kabar Kita

Warga Jakarta Curi Motor Bermodus Orang Pintar

Portaltiga.com, SURABAYA - Satreskrim Polrestaes Surabaya berhasil mengamankan satu tersangka, atas nama inisial TG (30) warga Cilincing Jakarta Utara. Tersangka terbukti terlibat kasus penipuan dan atau pencurian sejumlah kendaraan bermotor. Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya - Kompol Bayu Indra Wiguno menjelaskan, modus operandi tersangka adalah dengan membohongi korban, jika bisa menyembuhkan penyakit korban melalui tubuh tersangka. Dengan menggunakan paku kecil, tersangka mengelabuhi korban. "Dengan peralatan yang sudah disiapkan, kemudian mempraktekkan, seakan akan penyakit yang ada ditubuh korban ini bisa dikeluarkan dari mulut tersangka berupa paku paku tersebut," ungkapnya, Jumat (21/10/2016). Tersangka yang sudah terpengaruh, diminta melakukan 333 langkah dengan meninggalkan dompet dan hapenya kedalam jok sepeda motor, serta kunci diserahkan kepada pelaku. Ketika itulah, pelaku kemudian membawa kabur motor korban. "Korbannya untuk saat ini satu, namun yang di Jakarta sudah dua kali melakukan praktek, dua sepeda motor sudah berhasil dia jual," imbuhnya. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain, dua unit sepeda motor, satu unit handphone, satu STNK, 11 buah paku kecil, dua buah helm, satu buah jimat dan satu bilah keris kecil mainan. Kini tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 7 tahun, atas pelanggaran 378 KUHP dan atau pasal 363 KUHP.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait