Umum

Wakil Rakyat Surabaya Apresiasi Polrestabes Yang Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan ART

Baca Juga : Reses, Komisi B DPRD Surabaya Terima Aduan Terkait Perlunya Koperasi Untuk Hindari Pinjol

Portaltiga.com - Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya mengapresiasi langkah Polrestabes Surabaya yang sudah menetapkan seorang majikan berinisial FF sebagai tersangka atas kasus penganiayaan kepada asisten rumah tangganya (ART) sendiri. Melalui rilis yang dikeluarkan Polrestabes Surabaya pada Rabu (19/5/2021), hasil pemeriksaan kepolisian bahwa FF mengakui tindakan penganiayaan kepada ART-nya sendiri. "Sudah kami tetapkan (FF) sebagai tersangka. Tersangka mengakui melakukan penganiayaan karena dilandasi rasa kesal terhadap korban," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian. Diketahui, kasus penganiayaan EAS baru mencuat saat dirinya dibawa oleh sang majikan FF ke Liponsos Surabaya. FF saat itu mengantarkan EAS dengan menyatakan bahwa sang ART mengalami gangguan kejiwaan. Namun, disana, wanita berusia 48 tahun ini menceritakan perihal apa saja penganiayaan yang telah dilakukan majikannya terhadapnya. Mendengar adanya kejanggalan, Anggota DPRD Surabaya, Anas Karno, menjenguk EAS dan ingin mendengar kisahnya langsung. Setelah mendengar berita dari Polrestabes Surabaya, jika majikan korban ditetapkan tersangka, Anas merasa bersyukur. Ia mengatakan, sudah sepatutnya hukum bisa berjalan dengan adil bagi masyarakat yang mengalami tindakan seperti penganiayaan ini. Untuk masa hukuman bagi tersangka, ia mempercayakan kepada pihak kepolisian. "Untuk hukuman, biar pihak Polrestabes yang menentukan sesuai tingkatan kasus dari tersangka. Biar hukum bisa berjalan dengan sebaik-baiknya, kita serahkan semuanya kepada pihak yang berwajib," pungkasnya. Ia berharap, peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Sangat disayangkan apabila ada seorang majikan memperlakukan ART sendiri secara tidak manusiawi. "Apgar lebih hati-hati jangan sampai terulang lagi hal yang serupa," pesan Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya ini. Ia juga menegaskan, jika ada temuan atas tindakan kekerasan atau tindakan lainnya yang dapat merugikan masyarakat, jangan takut melapor ke pihak-pihak yang berwajib secepat mungkin. "Apabila terjadi hal-hal yang serupa, intinya sangat merugikan warga diharap segera melapor ke pihak-pihak yang berwajib. Kami di DPRD juga bersedia menerima laporan warga. Karena DPRD sanggup membantu persoalan kemasyarakatan," pungkasnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

Tak Berizin, DPRD Desak Pemkot Tertibkan RHU Blackhole KTV

Komisi B DPRD Kota Surabaya yang membidangi perizinan mendesak kepada Pemerintah kota (Pemkot) untuk segela melakukan penertiban kepada Rumah Hiburan Umum (RHU) Blackhole KTV yang berada di landmark mall Jalan Mayjend Yono Koeswoyo Surabaya Barat. …