Umum

Wagub Jatim: Lembaga Pengelola Zakat Butuh Payung Hukum

Portaltiga.com :Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf mengatakan potensi zakat di Indonesia sangat besar. Karena itu, dibutuhkan payung hukum yang jelas dan kuat, serta pengawasan  yang ketat, sehingga pengelolaan dan zakat dapat memberikan manfaat yang optimal dalam meingkatkan kesejahteraan masyarakat. "Bagi pengelola zakat, jelas memerlukan payung hukum, karena potensi zakat di Indonesia sangat besar," katanya kepada wartawan usai membuka Konferensi Zakat Nasional di Hotel Oval Surabaya, Rabu (8/2). Dijelaskan, berdasarkan penelitian ITB pada tahun 2011, potensi zakat tahun 2010 adalah Rp 217 Triliun. Potensi zakat tahun 2015 naik menjadi Rp 286 triliun. Sumbangan zakat terbesar dari zakat industri VUMN/BUMD, yakni Rp 116 triliun. Dua komponen lainnya yang turut menyumbangkan zakat adalah zakat rumah tangga sebesar Rp 83 triliun atau sebasar 38 persen dari total potensi dan zakat tabungan Rp 18 triliun. "Untuk Jatim potensi zakatnya sebesar Rp 15 triliun atau sebesar 3,4 persen dari total keseluruhan. Namun, penghimpun  zakat masih rendah pada 2015, sebesar Rp 3,7 triliun atau 1,3 persen dari PDB," ujar Gus Ipul, sapaan akrabnya. Pengelolaan zakat itu, lanjutnya, bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan di provinsi ini. Berdasarkan data BPS Jatim, per Maret 2016, jumlah penduduk Jatim yang miskin sebanyak 4,70 juta orang atau 12,05 persen dari total penduduk Jatim. "Persentase tersebut lebih tinggi jika dibandingkan persentase penduduk miskin secara nasional sebesar 10,86 persen dari total penduduk di Indonesia," ungkap mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal ini. Untuk itu, Gus Ipul berharap dalam rangka meningkatkan kinerja lembaga pengelola zakat lembaga pengelola zakat, baik Baznas maupun LAZ berada pada naungan payung hukum yang sama visi sama. Mereka harus dapat membangun hubungan kerja yang baik dan strategis. "Ini penting, karena pertangungjawaban keuangan lembaga pengelola zakat yang rapi bisa menjadi modal utama kepercayaan publik. Bagi pemerintah pelaporan lembaga  pengelola zakat dapat digunakan sebagai parameter pengumpulan dana umat zakat dapat digunakan sebagai parameter pengumpulan dana umat untuk ditindaklanjuti," paparnya. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait