Umum

UN 2020 Ditiadakan, Bagaimana Penentuan Kelulusan Siswa

Baca Juga : Batalkan UN 2020, Jokowi Siap Rumuskan Perubahan Sistem Pendidikan

Portaltiga.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan pembatalan Ujian Nasional (UN)2020 tak ada kaitannya dengan ijazah maupun kelulusan siswa. Nadiem menegaskan, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ini memang tak lagi menggunakan hasil nilai UN karena telah menggunakan sistem Zonasi maupun Jalur Prestasi yang menggunakan nilai raport hingga portfolio siswa. "UN itu tidak ada dampaknya karena sekarang sudah ada zonasi, jalur prestasi, yang bukan menggunakan angka UN tapi angka rapor dan kombinasi antara aktivitas ekstrakulikuler siswa tersebut, termasuk lomba-lomba yang diikuti," kata Nadiem dalam jumpa pers secara online di Jakarta, Selasa (24/3/2020). Karena tak menggunakan hasil UN, maka kelulusan nantinya akan ditentukan oleh Ujian Sekolah. Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Perbukuan Totok Suprayitno mengatakan Ujian Sekolah yang dimaksud bisa berarti luas. Ujian Sekolah, lanjut Totok, bisa tertulis, bisa portolio berupa nilai akademik, prestasi non akademik serta bentuk prestasi lain yang dimiliki siswa. "Materi US itu merupakan wewenang sepenuhnya guru yang bersangkutan karena kelulusan siswa itu ditentukan oleh sekolah berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh gurunya," kata dia. BACA JUGA: Buruan Klaim Game Tomb Raider Gratis di Steam Untuk pelaksanaannya sendiri, Totok mengatakan Ujian Sekolah bisa dilakukan secara online namun diperuntukkan bagi sekolah yang betul-betul siap. "Enggak perlu dipaksakan. Jika sekolah memang belum siap mengadakan Ujian Sekolah, maka tidak perlu ada ujian sekolah," terang Totok. Walau ujian dibatalkan, siswa dan orangtua diminta tak perlu khawatir tentang ijazah sebab siswa dipastikan akan tetap mendapatkan ijazah, hanya saja nantinya di dalamnya tidak ada nilai UN. "Jadi, siswa akan menerima itu akan menerima ijazah nanti. Ada atau tidak UN, siswa tetap menerima ijazah akan tetap. Ijazah itu enggak ada lagi nilai UN," pungkas Totok. Penentu Kelulusan Siswa SD hingga SMA Walau tak ada UN, agar bisa lulus dan dapat ijazah, siswa tentu harus mencapai kriteria kelulusan yang diharapkan. Aturan mengenai kelulusan sudah diatur dalam Surat Edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa darurat Penyebaran Coronavirus Disease (covid-2019). BACA JUGA: Begini Cara Dapat Game Watch Dogs Gratis Untuk PC Dalam poin 3 surat edaran tersebut dijelaskan: 1. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini. 2. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. 3. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. 4. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Sedangkan bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah untuk kelulusan berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 2. Kelulusan Sekolah Menengah Pertama ( SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 3. Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK)/ sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Sumber: kompas.com

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait