Umum

Tuntut Keadilan, Warga RW XI Semolowaru Indah Datangi Gedung DPRD Kota Surabaya

Portaltiga.com-Guna menuntut keadilan hukum atas lahan fasilitas warga perumahan Semolowaru Indah II yang diserobot oleh pihak lain, warga Semolowaru Indah mengadu ke anggota legislatif di gedung DPRD Kota Surabaya. Ketua RW XI Semolowaru Indah II, Sutrisno, mengatakan, warga datang ke gedung dewan untuk melakukan hearing antara dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya, terkait soal penyerobotan lahan fasum oleh pihak lain, dalam hal ini, Abdul Fatah (Alm). Kami ingin menuntut kejelasan dan keadilan soal penyerobotan lahan warga Semolowaru Indah II dengan mengadukan masalah ini ke Komisi A DPRD Kota Surabaya. Ke dewan ini kami tidak ada tendensi apa-apa hanya ingin mengadu soal lahan fasilitas warga yang diakui oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab namun memiliki sertifikat dari BPN. Lahan fasum di Semolowaru Indah II adalah aset negara yang telah ditinggal oleh pengembang sejak tahun 1988, sejak saat ini warga yang memelihara dan merawatnya, lah sekarang malah kuasai oleh orang lain. ujarnya kepada wartawan usai hearing dengan Komisi A, di gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (16/01/17). Ia menjelaskan, sejak ditinggal oleh pengembang Perumahan Semolowaru Indah dua karena pailit, lahan seluas 3.521 m2 yang ada di lingkungan komplek benar-benar dirawat oleh warga dengan dana swadaya, sehingga lahan tersebut bisa digunakan untuk fasilitas warga seperti, lapangan sepak bola, voli, parkir, basket, dan kegiatan warga lainnya. Warga kami, tambah Soetrisno, sangat tidak rela apabila lahan fasilitas umum diserobot oleh orang yang tidak mempunyai hak. Kenapa, karena tanah tersebut sudah masuk di sertifikat induk HGB 358 atas nama Pondok Permata Estate (PPE), dimana PPE ini sudah tidak ada kejelasan alias pailit. Tahun 2007 sesuai dengan masa habisnya HGB 20 tahun itu kami selaku pengurus RW XI sudah mengirim surat ke Pemkot Surabaya agar dicatat sebagai aset negara dalam hal ini Pemkot yang hasilnya lahan warga tersebut bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan warga RW XI.terangnya. Lebih lanjut, Soetrisno mengatakan, dari masalah penyerobotan lahan fasilitas umum di Semolowaru Indah Dua, warga berharap kepada anggota dewan bisa memperjuangkan warga agar hak-hak warga RW XI bisa kembali ke warga, bukan ke pihak yang tidak bertanggung jawab meski memiliki sertifikasi dari BPN Surabaya. Kami berharap anggota dewan di Komisi bisa memfasiliasi agar permasalahan ini bisa segera selesai, tentunya dengan jelas, benar, dan adil. Jangan sampai melindungi segelintir orang dengan mengorbankan kepentingan warga di RWI XI yang sudah hidup rukun dan berdampingan selama 30 tahun, dan sekarang terjadi permasalahn yang sangat menyakitkan masyarakat.ungkapnya. (Trish)      

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait