Umum

Tolak Ditutup, Pedagang Pasar Tanjungsari Demo DPRD Surabaya

Portaltiga.com-Merasa terancam akan ditutup oleh Pemkot Surabaya, puluhan pedagang Pasar Tanjungsari melakukan unjuk rasa di gedung DPRD Kota Surabaya. Sambil membawa spanduk yang berisi sindiran kepada kalangan dewan, mereka menolak penutupan tiga pasar tradisional, masing-masing pasar Tanjungsari 74, Pasar Buah Tanjungsari 47 dan Pasar Dupak 103. Koordinator aksi, Kusnan menegaskan, bahwa ketiga pasar tradisional tersebut resmi, karena mengantongi Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat. " Kalau ada laporan dari pedagang atau pengusaha lain (ke DPRD) soal grosir dan eceran, dalam perda tak disebutkan ukurannya,"ujarnya kepada wartawan di depan gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (03/08/17). Ia menjelaskan, seharusnya kalangan DPRD memperjelas di aturan mengenai ukuran grosir dan eceran. Bukannya, merekomendasi para pedagang buah Tanjung sari dipindah ke Pasar buah milik pengusaha. "Jika ditutup pedagang jualan apa?," tanyanya. Kusnan mengungkapkan, para pedagang buah melawan penutupan Pasar Tradisional yang mereka tempati. Menurutnya, pedagang sudah mem PTUN kan, kebijakan Dinas Perdagangan yang telah membekukan operasional pasar. "Kemarin semestinya sidang, tapi ditunda tanggal 9 Agustus" terangnya. Ia mengatakan, surat peringatan satu, dua, tiga hingga pembekuan yang dilayangkan Dinas Perdagangan tak berdasar. Kusnan menengarai kebijakan tersebut karena ada rekaman dari kalangan dewan. "Pembekuan itu dilakukan karena ada rekaman dari Komisi B," paparnya Kusnan mengatakan, kedatangan para pedagang ke DPRD karena ingin mempertanyakan kebijakan penutupan tiga pasar buah trasisional yang ditempati sekitar 200 pedagang. "Penutupan itu harus ada dasarnya," kata Kusnan. Kusnan mengaku kecewa dengan tindakan pemerintah kota yang membekukan tiga pasar buah tradisional. Pasalnya, dari sekitar 160 pasar tradisional yang ada di Kota Surabaya, hanya 6 pasar yang mengantongi perizinan. Dan, empat diantara enam pasar tersebut yang justru ditutup. "Kenapa seratus lebih pasar tradisional yang tak berizin gak diributkan" pungkasnya. (Trish)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait