Intermezzo

TNI-Polri Sepakat Perangi Narkoba

Portaltiga.com, SURABAYA - Indonesia dinyatakan darurat narkotika dan obat obatan terlarang - Narkoba. Bahkan Indonesia tercatat sebagai negara peringkat dua dengan pengguna narkobanya. Hal itu membuat Presiden Jokowi geram dengan maraknya peredaran barang haram ini. Untuk itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) berharap ada tindakan tegas dengan pemberian hukuman yang berat bagi para pengedar maupun bandar. Bahkan Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso atau yang akrab disapa Buwas, mengusulkan tembak ditempat bagi gembong narkoba. Narkoba tidak hanya menyerang masyarakat umum, namun juga aparat penegak hukum serta prajurit TNI tak luput dari godaan barang haram ini. Bagi prajurit TNI, jika terbukti positif menggunakan narkoba, dikatakan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Sumardi, tidak lain hukumannya adalah dipecat. "Jadi pada intinya TNI Angkatan darat, tidak mentolelir. Bbertindak tegas kepada semua baik itu tentaranya maupun PNS-nya, yang terlibat narkoba akan ditindak tegas, dan sampai pada pemecatan," ungkapnya, Jumat (4/3/2016). Tidak hanya ditubuh TNI, polisi juga tak luput dari pemeriksaan terhadap penyalahgunaan narkoba. Terbukti dengan vonis mati yang dijatuhkan kepada oknum anggota polisi Polsek Sedati, Sidoarjo. Untuk itu, saat ini Polrestabes Surabaya menggelar program Propam Memerangi Narkoba. Kasubag Humas Polrestabes Surabaya - Kompol Lili Djafar menjelaskan, program ini, diawali dengan tes penggunaan narkoba bagi anggota Propam yakni Provos dan Paminal di Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran. Kemudian mereka akan menindak tegas anggota polisi umum. "Propam Memerangi Narkoba, tentunya dilingkungan Polrestabes sendiri. Jadi nanti setelah dia diperiksa, akan memeriksa kepada anggota anggota yang lain juga. Nanti seluruhnya (Polsek jajaran, red) akan didatangi oleh Propam," kata Kompol Lili. Istilah Narkoba oleh Departemen Kesehatan RI disebut NAPZA yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi/menghilangkan rasa sakit yang dapat menimbulkan ketergantungan (Adiksi), jenisnya antara lain morfin, heroin, petidin, ganja, mariyuana, hashis dan kokain.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait