Kabar Kita

Tim Sauber Pungli OTT Lima Pegawai BPN Surabaya II

Portaltiga.com - Tim Saber Pungli Kota Surabaya, melalui Unit Tipikor Polrestabes Surabaya, berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada bidang seksi pengukuran, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, pada saat itu dilakukan penggeledahan secara langsung di ruang seksi pengukuran. "Dan kita temukan ada terdapat uang 8 juta rupiah," jelasnya, Minggu (11/6/2017). Petugas kemudian mengamankan lima orang dari bagian pengukuran. Setelah dilakukan pemeriksaan, tambah Kasat, diketahui bahwa para pelaku meminta uang tambahan diluar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang sudah disetor pemohon, jika ingin dipercepat pengukurannya. "Jmlahnya relatif, sesuai dengan luasan tanah," tambahnya. Kasat mengatakan, uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam rekening taktis yang sengaja dibuka dalam kurun waktu beberapa bulan sebelumnya, guna menampung dana dana seperti itu di Bank Jatim. "Segala pengeluaran yang terkait dengan kegiatan di seksi pengukuran juga diambil dari dana taktis tersebut, serta sisanya akan dibagi secara periodik ke seluruh pegawai yang ada di seksi pengukuran," paparnya. Kasat melanjutkan, untuk mengetahui sejauhmana fluktuasi dana masuk dan keluar dari aktivitas penerimaan yang diindikasihkan korupsi tersebut, penyidik akan melakukan print out terhadap rekening yang dimaksud. Lima orang yang dilakukan pemeriksaan, atas nama ST (56), AP (36), ANR (21) dan BS. Dua diantaranya adalah karyawan tetap dan dua diantaranya adalah PHL. Ke empatnya masih berstatus sebagai saksi, sedangkan satu orang PNS perempuan inisial CN (48) ditetapkan sebagai tersangka. "Namun saat ini tidak dapat kita tampilkan, karena sudah dibantarkan. Mengingat yang bersangkutan mengalami sakit diabetes dan tensi, serta tekanan darah yang tinggi," terang Kasat. CN adalah staf dari seksi pengukuran di kantor BPN Surabaya II, dan untuk itu pihaknya akan menskrining lebih jauh di atas dari CN. Baik sampai ke kasi maupun ke jabatan yang lebih tinggi di atasnya. "Uang yang kita terima dari atas meja maupun di dalam laci CN sebesar Rp 8 juta. Namun kita akan cross cek sisa saldo yang ada di rekening Bank Jatim, untuk kemudian kita lakukan penyitaan," tandasnya. Sedangkan satu orang PHL adalah orang yang membuka rekening penampung dana taktis tersebut, yang dibuka sejak November 2016. Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 11 dan pasal 12 huruf e, UU RI No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Adm)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait