Kabar Kita

Tiga Dept Colector Diamankan Polisi Usai Lakukan Kekerasan

Portaltiga.com - Tiga orang yang mengaku sebagai dept colector diamankan Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya. Masing masing inisial JM (41), MT (32), dan RM (27). Tersangka JM, diketahui sebagai pemilik PT. Anugerah Dua Putra, yakni perusahaan dibidang jasa pengamanan yang mengaku sudah ada kerjasama bahkan MoU dengan leasing PT. FIF Group. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M. Iqbal menjelaskan, ketiga tersangka diamankan polisi, lantaran dalam menjalankan aksinya, yakni melakukan penarikan kendaraan bermotor yang nunggak, dengan cara cara kekerasan. "Modusnya mereka mencegat, mengatas namakan yang diperintahkan atau yang bekerjasama oleh beberapa finance bahkan tidak ada legalitasnya, mereka memiting dan menyakiti, tidak boleh itu," tegasnya, Rabu (14/6/2017). Aksi ini akhirnya ditangani polisi, setelah korban atas nama Catur Purna Nugraha (25) melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib. Korban sendiri, hanya menunggak pembayaran kendaraan bermotor sebanyak tiga kali angsuran. "Kami sebagai penegak hukum, ini negara hukum, bukan negara bar bar, kami lakukan penegakan hukum," imbuh Kapolrestabes Surabaya. Tidak hanya mengamankan tiga orang, polisi masih memburu kawanan dept colector yang masih dalam satu naungan perusahaan milik JM. Tercatat empat orang yang sudah dikantongi identitasnya sebagai DPO kepolisian. Tersangka dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain, 17 kendaraan roda dua berbagai merk dengan jenis matic, serta dua unit laptop merk Asus warna merah hitam dan Acer warna putih. (Adm)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait