Ekbis

Tidak Membayar Iuran, Penjaminan JKN-KIS Dihentikan Sementara

Portaltiga.com, SURABAYA - Mulai 1 Juli 2016, Pemerintah telah memberlakukan penghentian penjaminan pelayanan dan denda bagi pelayanan rawat inap, atas keterlambatan pembayaran iuran JKN-KIS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Sebelum diberlakukannya ketentuan baru tersebut, penghentian penjaminan sementara dikenakan bagi peserta yang terlambat membayar iuran 6 bulan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (Mandiri) dan 3 bulan bagi Pekerja Penerima Upah Swasta & BUMN. Sekarang, peserta yang terlambat membayar iuran  selama 1 bulan, baik Pekerja Penerima Upah & BUMN maupun Pekerja Bukan Penerima Upah, penjaminan pelayanannya akan dihentikan sementara, ujar Kepala BPJS Kesehatan KCU Surabaya, Mokhamad Cucu Zakaria. Selain itu, ketentuan tentang denda keterlambatan juga mengalami perubahan dari yang sebelumnya sebesar 2% dari iuran per bulan, menjadi sebesar 2,5% dikali jumlah bulan menunggak dikali biaya pelayanan dengan maksimal denda sebesar Rp 30 juta. Ketentuan ini diberlakukan bagi peserta yang mendapat pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak kepesertaan aktif kembali. Menurut Cucu, kebijakan ini adalah upaya mewujudkan tanggung jawab dan prinsip gotong royong masyarakat Indonesia dalam mensukseskan program JKN-KIS. Prinsip gotong royong dalam JKN-KIS adalah peserta yang sehat akan membantu peseta yang sakit. Oleh karena itu, saat peserta sehat, pastikan tidak lupa membayar iurannya, karena selain akan membantu peserta yang sakit, merekapun akan mendapat manfaat yang sama saat mereka sakit dibantu oleh peserta yang sehat, ujar Cucu. Cucu menegaskan bahwa denda hanya akan diberlakukan apabila peserta JKN-KIS mendapat pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah melakukan pembayaran tunggakan iuran. Sebagai ilustrasi, peserta yang terlambat membayar iuran bulan Juli, maka pada bulan Agustus peserta tersebut tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan JKN-KIS sampai dengan seluruh tunggakannya telah dibayar lunas. Jika telah lunas, maka kepesertaanya aktif kembali dan tidak ada denda sama sekali. Tetapi, apabila peserta mendapat pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak kepesertaanya aktif kembali, disitulah mekanisme denda diberlakukan, jelas Cucu. Misalnya, peserta menunggak 5 bulan kemudian melunasi dan langsung menjalani rawat inap sebelum 45 hari pasca kartu aktif dengan biaya yang dijamin program JKN-KIS sebesar Rp 60.000.000,-, maka peserta tersebut wajib membayar denda sebesar 2,5% x Rp 60.000.000 x 5 = Rp 7.500.000,-. Dengan diberlakukannya ketentuan ini, Cucu kembali mengingatkan kepada masyarakat, untuk selalu membayar iuran tepat waktu. Untuk peserta PBPU (Mandiri), jangan menunggu sakit, sebaiknya gunakan fasilitas autodebet yang telah disediakan oleh pihak bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ayo Bayar Iuran Tepat Waktu, Untuk Indonesia Lebih Sehat. cahyo

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait