Umum

Tertekan Diperantauan Gara-Gara Covid-19, Bambang Haryo Desak Pemda Fasilitasi Warganya Pulang Kampung

Portaltiga.com:Dalam masa pandemi Covid-19, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal mudik dan pulang kampung yang menjadi ramai diperbincangkan, justru diapresiasi Bambang Haryo Soekartono anggota Komisi VI DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi Gerindra. Menurutnya, pemerintah daerah harus bisa memfasilitasi warganya yang hendak pulang kampung dari perantauannya itu. Pulang kampung itu jangan disamakan dengan mudik, kalau pulang kampung itu ada hal persoalan yang mendasari seperti gagalnya atas pekerjaan selama di rantau dan memutuskan kembali lagi hidup di daerah asal. Tapi kalau mudik itu sifatnya hanya untuk kepentingan silaturahmi , katanya, Jumat (15/5/2020) Menurut Bambang, mudik itu istilah yang sudah lazim digunakan untuk mengunjungi keluarga di musim liburan hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Galungan dan lain sebagainya sebagai tradisi, budaya dan agama. Bagi mereka yang melakukan mudik, sudah pasti menyesuaikan dengan jadwal libur yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun aturan dari instansi maupun perusahaan masing-masing. Mudik itu sifatnya sementara untuk anjang sana ataupun silaturahmi kepada keluarga yang menyesuaikan waktu libur. Sedangkan pulang kampung itu hal yang lebih umum dan luas akibat urgensinya yang lebih bila dibandingkan dengan mudik yang hanya sebatas momennya saja. Jelas Bambang. Mudik bisa dikatakan pulang kampung tetapi pulang kampung belum tentu sama dengan mudik, ucapnya. Sedang pengertian pulang kampung, Bambang sepakat dengan apa yang disampaikan presiden Jokowi membolehkan pulang kampung di awal pernyataannya dan menurut Bambang karena seseorang itu memutuskan pulang ke kampung asalnya itu tentu dengan pertimbangan yang matang dan bersifat penting (urgent) sebab keputusan itu akan bisa mengakhiri segala aktivitasnya terkait pekerjaan secara permanen ataupun sementara dimana dia mencari penghidupan di kota perantauan seperti Jakarta, Surabaya, Kalimantan, Sulawesi dan lain sebagainya. Bisa juga karena misalnya  permasalahan rumah tangga yang sebagian anggota keluarga memutuskan untuk pulang ke kampung asal perantau guna memulai hidup baru karena pimpinan keluarga sudah tidak bekerja lagi , atau juga karena keadaan kondisi keluarga yang di kampung membutuhkan sebagian keluarga di perantauan untuk kembali karena harus merawat keluarganya yang sakit, imbuhnya. Karena jumlah keluarga daerah yang merantau untuk bekerja di kota perantauan sangat besar sebagai misal Jakarta dimana 70% lebih penduduk adalah perantau, dalam masa pandemi ini seharusnya Pemerintah Pusat ataupun Daerah asal warga perantau, harus bisa memfasilitasi kembali warganya yang merantau dan gagal di daerah orang. Selain itu juga kewajiban daerah asal usul perantau untuk bisa melindungi warganya yang ada di perantauan atau bahkan mengajak warganya kembali pulang ke kampungnya agar tidak tertular virus  covid-19 tersebut. Bukan malah Pemerintah Daerah menolak warganya untuk kembali ke kampung halamannya pada saat pandemi covid-19 di perantauan. Tentunya di saat kembali harus memenuhi standarisasi protokol kesehatan covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran virus dan apabila mereka tidak bisa kembali pulang kampung, sudah kewajiban dari daerah asal perantau bisa melindungi warganya selama di perantauan dengan memberikan jaminan kesehatan dan kehidupan nya apabila diperlukan. Jadi Pemerintah Daerah asal perantau harus betul betul memiliki tanggungjawab untuk masyarakat nya yang merantau di kota Perantau. Bambang melihat, secara psikologis orang dalam keadaan gagal di perantauan akibat wabah covid-19 tentu akan sangat tertekan (stress) karena takut tertular sehingga butuh perlakuan yang tidak memperburuk keadaannya. Masalah-masalah yang harus diselesaikan dengan pulang kampung itu adalah keharusan untuk dibantu oleh pemerintah daerah perantau untuk melancarkannya agar bisa cepat kembali di daerah kampung halamannya dan bahkan harus dilindungi, Jangan malah membiarkan warganya disia-siakan dan disuruh balik lagi seperti yang terjadi di puluhan ribu masyarakat yang mau pulang kampung, ungkapnya. Bagaimanapun juga, warga yang masih memegang KTP daerah asalnya itu sebagai pendukung dari kepala daerah masing-masing yang telah menuangkan hak pilihnya. Jadi pemerintah daerah itu harus betul-betul mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakatnya.   Saya sangat tidak setuju ketika ada orang pulang kampung yang kesulitan akibat pandemi covid-19 dihentikan petugas  dijalan dan disuruh balik lagi itu sudah sangat merugikan mereka karena dengan biaya kebutuhan yang besar dan kesulitan mereka selama di perantuan, mereka harus kembali lagi dan dibiarkan berjuang untuk menghindari wabah yang bisa menyerang mereka di kota perantauan tersebut, tegas Bambang.   Jadi ibaratnya ketika kita memiliki anak di perantauan yang di daerah perantauan terdapat pendemi penyakit, tentu kita meminta anak segera kembali agar anak tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Bahkan apabila mereka tidak bisa kembali wajib untuk diberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan bukan malah dibiarkan. Maka saya sepakat dengan pendapat awal Pak Presiden Jokowi yang harus ditegaskan untuk mengijinkan pulang kampung dengan kepentingan emergency asalkan tetap sesuai dengan Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dan apabila perlu Pemerintah Daerah asal perantau memfasilitasi pengawalan warganya yang hendak pulang kampung agar tidak dihambat pada saat perjalanan mereka menuju ke daerah asal perantau dan bukan dibiarkan kesulitan. tutup Bambang   Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, tidak ada perbedaan antara mudik dan pulang kampung. Hal itu disampaikannya di hadapan Komisi V DPR dalam rapat kerja secara virtual, Rabu (6/5/2020) seperti yang dilansir dari situ portal berita di Indonesia Mudik dan pulang kampung itu sama dan sebangun. Jangan membuat itu dikotomi. Jadi enggak ada perbedaan, berulang-ulang di sidang kabinet jangan pulang kampung, jangan mudik. Jadi please, jangan menginterpretasikan satu bahasa dengan bahasa lain sehingga mendasarkan orang bisa pulang, kata Budi.(Tryk)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait