Ekbis

Tarif Naik, PLN Jatim Persilahkan Pelanggan Tak Mampu Ajukan Tarif Listrik Bersubsidi

Portaltiga.com-Dihapusnya subsidi listrik untuk golongan masyarakat tidak mampu atau rumah berkapasitas 900 VA, membuat tarif listrik pelangan Rumah Tangga 900 VA per 1 Januari 2017 kemarin alami kenaikan. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menghapus subsidi listrik untuk golongan 900 VA, karena golongan tersebut dikategorikan pelanggan Rumah Tangga mampu. Namun dengan penghapusan subsidi listrik tersebut, PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur memberikan kesempatan kepada masyarakat atau pelanggan PLN untuk mengajukan tarif listrik bersubsidi, terutama pelanggan tidak mampu. PT PLN Distribusi Jawa Timur mempersilahkan kepada pelanggan 900VA untuk mengajukan komplain tidak mampu terkait pemberlakuan tarif baru per 1 Januari 2017. Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN Distribusi Jawa Timur, Pinto Raharjo menjelaskan,dari total 3,8 juta pengguna listrik berdaya 900VA di Jawa Timur terdapat 497 ribu pelanggan yang tergolong keluarga tak mampu, sisanya 3,3 juta masuk kategori mampu dan akan disesuaikan. "Tentu ada masyarakat yang keberatan dengan kebijakan itu, untuk itu PT PLN Distribusi Jatim membuka layanan pengaduan terkait adanya kenaikan tarif listrik per 1 Januari 2017 dengan nama Posko Pengaduan Subsidi Listrik Tepat Sasaran di Surabaya, tujuannya agar masyarakat dapat mengajukan komplain apabila merasa tak layak digolongkan ke dalam rumah tangga mampu."ujarnya, kepada wartawan di Teras Info PLN Jatim, Rabu (04/01/17). Ia menjelaskan, tujuan pendirian posko pengaduan lanjut Pinto, guna menampung aspirasi masyarakat yang merasa golongan tidak mampu. Masyarakat yang ingin mengajukan komplain dapat mengisi formulir di kantor kecamatan atau kelurahan, kemudian petugas akan meneruskan laporan dengan mengakses laman daring mengenai subsidi listrik tepat sasaran. Petugas kecamatan, kata Pinto,  lalu mengunggah ke laman Posko Kementerian ESDM di pusat, dan setelah diterima data tersebut akan diteruskan ke daerah dengan melibatkan perangkat desa, dan mekanisme ini yang mengatur adalah kementerian pusat. Dirinya berharap, masyarakat bisa bijak memanfaatkan posko ini sesuai dengan kondisi nyata, sehingga PLN bisa melakukan klasifikasi secara benar. "Klasifikasi rumah tangga tidak mampu ialah apabila pemakaian listriknya di bawah 100 KWh per bulan, lebih dari itu, ya berarti mampu,"ungkapnya. (Trish)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait