Umum

Soal Wabup Menghilang, Ini Tanggapan Pemkab Trenggalek

Baca Juga : Jurus Meniup Seruling Gus Ipin

Portaltiga.com - Pemkab Trenggalek akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan meluas terkait keberadaan wakil bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, tanpa kabar sejak 9 Januari 2019. Hal ini dilakukan untuk mencegah informasi agar tidak simpang siur. Kabag Humas Pemkab Trenggalek, Triadi Admojo mengatakan, secara kronologis, pada tanggal 19 Januari 2019 pejabat (Pj) Sekda Trenggalekm, Drs Pariyo, menerima permintaan dari perwakilan Gubernur Jawa Timur terkait informasi keberadaan wakil bupati Trenggalek Nur Arifin. Karena beredar informasi di masyarakat yang mengabarkan jika wakil bupati Trenggalek tidak diketahui keberadaan selama lebih dari seminggu ke pemprov. Pemkab kemudian menindaklanjuti permintaan Pemprov terkait kabar dari masyarakat yang beredar itu, jelas Triadi, melalui siaran pers, Senin (21/1/2019). Aduan dan pertanyaan masyarakat tersebut diduga muncul setelah ada update postingan foto di akun media sosial wabup maupun istri setelah tanggal 9 Januari 2019. Selanjutnya, jelas Triadi, bapak pejabat Sekda Trenggalek bersama pejabat pemerintah Kabupaten Trenggalek terkait melakukan penelaahan dan penggalian informasi terutamanya dari tim protokol. Termasuk menggali informasi ke ajudan wakil bupati Trenggalek. Informasi yang kami dapat, bahwa ajudan dan protokol tidak mengetahui keberadaan wakil bupati Trenggalek dan tidak lagi mendampingi sejak aktivitas kedinasan terakhir tanggal 9 Januari 2019, terangnya. Bahkan menurut keterangan ajudan (Wakil Bupati, red), pihak keluarga juga tidak mengetahui keberadaan wakil bupati, imbuhnya lagi. Adapun terkait dugaan perjalanan ke luar negeri, lanjut Triadi, Pemkab tidak dapat memastikannya. Karena sejauh ini tidak terdapat permohonan dan pengurusan izin perjalanan dinas luar negeri dari wakil bupati. Selanjutnya, disimpulkan bahwa dalam situasi seperti tersebut maka Bupati berkewajiban untuk melaporkan kepada Gubernur, dan kami sudah mengirim hasil telaah laporan ke bapak Gubernur, urainya. Dijeslakan Triadi, hasil telaah laporan Pemkab Trenggalek sudah disampaikan ke Gubernur pada tanggal 19 Januari 2019. Selain disampaikan keterangan ketiadaan informasi keberadaan wakil bupati berdasarkan informasi dari tim protokol dan ajudan, turut ditekankan bahwa pada prinsipnya manakala Bupati dan Wakil Bupati tidak berada ditempat, terdapat pemahaman oleh instansi Pemkab bahwa tujuan dari kepergian adalah untuk kepentingan kedinasan. Selanjutnya atas penyampaian laporan tersebut, pada hari ini Gubernur Jawa Timur telah mengirimkan surat tertanggal 21 Januari 2019 yang meminta Bupati untuk segera melaporkan secara lengkap kepada Gubernur keberadaan Wakil Bupati Trenggalek Nur Arifin selama tanggal 9 sd 19 Januari 2019. Dikarenakan Wabup tidak berada di tempat dan tidak melaksanakan tugas sebagai pejabat negara. Serta tidak adanya izin. Dalam rapat pimpinan hari ini, Wakil Bupati tidak berada di tempat dan tidak menghadiri rapat pimpinan Pemkab Trenggalek, ungkap Triadi. Untuk itu, menindaklanjuti surat dari Gubernur, maka Bupati beserta para pejabat Pemkab terkait akan berkonsultasi ke Pemprov Jawa Timur pada tanggal 22 Januari 2019 untuk menyepakati langkah tindak lanjut yang seharusnya ditempuh atas surat Gubernur tersebut. Secara prinsip, kata Triadi, Bupati dan jajaran Pemkab tetap berpandangan bahwa Wakil Bupati yang tidak berada di Trenggalek sejatinya melaksanakan kegiatan dengan niatan terbaik untuk kemajuan Trenggalek. Adapun bahwasanya keberadaan beliau yang tidak terinformasikan ke Pemkab sejak 9 Januari ternyata secara formal dianggap sebagai suatu pelanggaran tugas, kami menghormati kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pungkas Triadi. (abd/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait