Intermezzo

Soal Pembubaran HTI, Gubernur Jatim Akan Laksanakan Keputusan Pemerintah

    Portaltiga.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo akan melaksanakan keputusan Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yang membubarkan ormas Islam, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).   "Kami normatif, mana yang diperbolehkan. Mana yang tidak diperbolehkan, ya kami tidak perbolehkan," katanya kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (9/5). Menurutnya, seluruh organisasi masyarakat, politik, supra dan infrastruktur itu diwajibkan harus mengikuti konstitutsi secara hirarkis adalah Undang-undang Dasar 1945. Yang di dalamnya Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Seluruhnya wajib mengacu kepada Pancasila. "Wajib diatur semua berasaskan Pancasila. Bukannya setuju, tapi harus berasaskan Pancasila. Jadi semua organisasi harus mengikuti konstitutsi kita," ujarnya.   Pihaknya menyerahkan kepada Departemen Agama jika nantinya HTI pasca secara hukum ditetapkan bubar dan tetap melakukan kegiatan, seperti dakwah di kampus. Dalam artian pihaknya menunggu surat edaran dari Menteri Agama, apakah itu nanti secara agama meningkatkan siar Islam atau menimbulkan permasalahan.   "Itu nanti, kalau tentang organisasi tidak boleh, karena dibubarkan. Tapi secara materi departemen agama," tandas Pakde Karwo, sapaan akrabnya.   Posisi gubernur, lanjutnya, adalah mewakili pemerintah pusat harus menjaga ketertiban umum. Jika nantinya menganggu ketertiban, gubernur masuk dalam ranah itu. Namun, berbeda kalau ranahnya kepada ajaran agama. "Saya menyerahkan hal tersebut kepada majelis ulama dan departemen agama," ucapnya.   Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto mengambil langkah  membubarkan HTI, karena kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ormas. (Bmw)  

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait