Umum

Simpan Sabu Di Celana Dalam Dua Wanita Dibekuk Di Bandara

portaltiga.com: Dua wanita asal Singkawang dibekuk di bandara Juanda Surabaya, Kamis (11/2) karena hendak menyelundupkan sabu seberat 1595 gram atau senilai Rp 2,5 M. "Mereka ini bernama Sari Agustina (37) dan Dewi Suryani (39) keduanya warga Singkawang. Keduanya menggunakan pesawat Air Asia dengan rute Kuala Lumpur-Surabaya,"jelas Kepala BC Juanda Surabaya Iawan Hermawan dikantornya,Kamis (11/2). Dari masing-masing tersangka petugas mendapatkan sabu dengan berat berbeda. "Dari tersangka Sari seberat 805 gram dan Dewi Suryani seberat 805 gram,"jelasnya. Kini, kata Iwan keduanya akan diserahkan ke Ditnarkoba Polda Jatim untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasusnya. "Keduanya terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Milyard,"pungkasnya. (Yudhie)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait