Umum

Sidang Perusakan Pagar Kantor PT Wika, Jaksa Seolah Menghindar

Portaltiga.com-Sidang kasus perusakan pagar kantor PT Wika dengan terdakwa Purwanto alias Pak Kapur yang sudah sampai tuntutan pada hari Selasa (17/01/17) ternyata harus ditunda hingga pekan depan. Penundaan tersebut karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir sehingga harus ditunda. Akibat penundaan ini kuasa hukum PT Wika merasa kecewa dengan ketidakhadiran jaksa yang seharusnya sudah sampai sidang tuntutan terdakwa Pak Kapur. Kuasa Hukum PT Wika, Maharidzal, mengatakan, karena Jaksa Penuntutan Umum tidak hadir di sidang lanjutan Pak Kapur, maka sidang ini ditunda hingga pekan depan tanggal 24 Januari 2017. Penundaan sidang kasus Pak Kapur ini seolah-olah Jaksa menghindar dari setiap sidang, akibatnya persidangan ini belum juga tuntas. Sidang saat ini sudah sampai tuntutan terdakwa.ujarnya kepada portaltiga.com, di Surabaya, Selasa (18/01/17). Ia menjelaskan, sebenarnya PT Wika sebagai pelapor tidak ingin berlarut-larut dalam persidangan Pak Kapur, hanya saja setiap dalam persidangan pihak JPU selalu tidak hadir sehingga harus ditunda. Maharidzal menambahkan, pihak Wika sebenarnya sudah berbaik hati terhadap Pak Kapur, namun Pak Kapur sendiri sebagai terlapor tidak ada sedikitpun beritikad baik. Ya sudah kita dari kuasa hukum PT Wika ajukan ke pengadilan. Namun ditengah jalan, kenapa setelah sidang sudah berjalan dan sampai saat ini sudah sampai tuntutan, Pak Kapur sendiri yang menginginkan pencabutan dari masalah hukum ini, Tidak bisa laporan suatu kasus dan sudah disidangkan lantas pihak terlapor mencabut laporannya, bahkan Pak Kapur mencoba mencari dukungan dari berbagai pihak untuk menghentikan masalah hukum yang dideranya. Seorang Presiden pun tidak bisa mengintervensi hukum. Ya sidang tuntutan PT Wika terhadap Pak Kapur harus tuntas, dan jika sudah ada kekuatan hukum tetap atau inkrah siapa yang salah harus menerima hukumnya,"ungkapnya. (Trish)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait