Umum

Sering Main Gadget, Anak Berpotensi Terjerat Hukum

Baca Juga : Unicef Serukan Kesadaran Global Hak Anak

Portaltiga.com - Berdasar Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terdapat lima unsur yang bertanggung jawab menyelenggarkan perlindungan anak, yaitu orangtua; keluarga; pemerintah, baik pusat dan daerah; seluruh lapisan masyarakat, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat, media massa; dan negara. Seluruh unsur tersebut memiliki peran yang sangat penting sebagai kerangka untuk memberikan perlindungan anak di tingkat paling bawah. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada Mei 2018, sebanyak 2.623 anak harus berhadapan dengan hukum. Dari jumlah tersebut, anak laki laki mendominasi yaitu 2.554 anak, sedangkan anak perempuan sebanyak 59 anak. Mereka perlu mendapatkan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), ujar Plt. Deputi Bidang Perlindungan Anak, Sri Danti Anwar dalam acara Peningkatan Kapasitas SDM Perangkat Desa/Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum) terkait Kebijakan Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Jumat (7/12/2018). Sri Danti mengungkapkan berbagai faktor penyebab anak berhadapan dengan hukum, diantaranya kemajuan teknologi informasi, seperti penggunaan gawai (gadget) yang memberikan dampak negatif pada anak, kurangnya perhatian orangtua, dan ketidakpedulian masyarakat terhadap tumbuh kembang anak. Sri Danti menjelaskan perilaku anak yang berkonflik dengan hukum, antara lain kebut-kebutan, ugal ugalan, suka meneror lingkungan, geng motor, tawuran, membawa senjata tajam, suka memalak, mencuri, mabuk-mabukan, kecanduan narkoba, dan judi. Ditambahkan juga oleh Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi, Hasan memaparkan bahwa seluruh unsur masyarakat yang terdiri dari tokoh agama, tokoh daerah, tokoh masyarakat, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) perlu melindungi anak di lingkungannya. Hal tersebut dilakukan melalui upaya pencegahan dan penanganan dari permasalahan yang mungkin timbul dan dapat mempengaruhi anak-anak di lingkungannya. Masyarakat diminta untuk tidak permisif, lebih peduli dengan lingkungannya guna menciptakan lingkungan peduli anak berhadapan dengan hukum dan melindungi mereka dari dampak negatif serta pengaruh buruk di lingkungannya. (fey/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait