Intermezzo

Sekdes se Jatim Tolak Dimutasi

Portaltiga.com :Sekretaris Desa (Sekdes) se Jatim menolak dimutasi menjadi staf di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab dan Pemkot. Kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut dianggap menyalahi aturan. Penolakan tersebut disampaikan para Sekdes yang tergabung dalam Forum Sekertaris Desa Seluruh Indonesia (Sekdesi) atau Carik seluruh Jatim kepada Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Kantor Gubernur Jatim, Kamis (7/4) siang. Berdasar Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No.43/2015 tentang Aturan Pelaksana UU Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan tegas menyatakan perangkat desa (sekdes) diangkat oleh kepala desa dari warga yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. "Kami juga sudah konsultasi ke Mendagri dan menyatakan Sekdes tetap ada di desa. Bahkan, Mendagri menilai Pemkab dan Pemkot salah dalam menafsirkan peraturan dan Undang-Undang," kata Slamet Wibisono, Ketua Forum Sekretaris Desa Indonesia (Sekdesi) Kab Sidoarjo. Dijelaskan, setidaknya ada empat Sekdes di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dimutasi yaitu Sekdes Telasih, Sekdes Kedondong, Sekdes Pangkemiri dan Sekdes Singapadu. Kendati sudah diprotes dan batal demi hukum tapi keempat Sekdes itu tetap saja mau dimutasi. "Mereka terpaksa mau dimutasi lantaran sudah terlanjur malu pada masyarakat. Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Pasuruan, Bangkalan dan masih banyak lagi," ucapnya. Persoalan lain yang diadukan ke Gus Ipul yakni menyangkut pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) atau bengkok dan penyesuaian ijasah sekdes dengan golongan kepangkatan PNS. "Dua masalah itu sebenarnya sudah jelas aturannya sehingga tak perlu diperpanjang," tuturnya. Menanggapi tuntutan tersebut, Gus Ipul menyatakan sepakat dengan keputusan Mendagri bahwa Sekdes tetap bekerja di desa sehingga memutasi Sekdes menjadi staf SKPD itu suatu kekeliruan yang besar. "Ini akibat salah tafsir saja. Nanti saya akan perintahkan Biro Administrasi Pemerintahan Pemprov Jatim untuk berkoordinasi dengan kabupaten/kota agar persoalan ini tidak berkepanjangan," katanya. Mengenai upaya Kades dan perangkat desa bisa kembali mengelola tanah bengkok desa untuk menambah penghasilan mereka, Gus Ipul menyebut sudah ada aturan yang jelas. "Kades dan perangkat desa bisa mengelola tanah bengkok asal hasilnya masuk ke APBDes dan dipergunakan untuk kepentingan desa," tandasnya. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait