Umum

RUPS Bank Jatim Disoal Komisi C

Baca Juga : Komisi C Wacanakan Program Trans Jatim Dikelola Swasta, Ini Alasannya

Portaltiga.com - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jatim yang baru saja dilaksanakan disoal Komisi C DPRD Jatim. Pasalnya, RUPS itu tanpa sepengetahuan Komisi C selaku alat kelengkapan DPRD Jatim yang membidangi BUMD. "Saya selaku ketua Komisi C menanyakan apa sih sebenarnya maunya Biro Perekonomian selaku pembina BUMD yang di Jawa Timur?" kata Ketua Komisi C Anik Maslachah, Jumat (23/2/2018). Lebih lanjut diterangkan, sesuai Perda 14 tahun 2012 tentang BUMD, di Pasal 8 disebutkan bahwa RJB atau RKAP BUMD disusun oleh BUMD dan ditetapkan setelah dikonsultasikan SKPD pembina BUMD dalam hal ini adalah Biro Ekonomi, dan dikoordinasikan dengan alat kelengkapan DPRD Jatim membidangi BUMD. Terkait rencana strategis perusahaan sebelum ditetapkan dalam RUPS. "Ternyata ini (tanpa sepengetahuan Komisi C) tidak hanya sekali ini saja. Sudah sering terulang. Sesungguhnya beberapa waktu sudah ada teguran. Namun faktanya terulang lagi. Ini bukan sekadar etika, tapi ini soal Perda," papar Anik. Dilanjutkan, ini juga masalah keputusan strategis yang menyangkut pengeluaran APBD. "Direktur Bank Jatim kan bilang akan launching BUS. Dengan memberikan suntikan modal Rp850 miliar. Pertanyaannya duit itu dari mana," ungkap politis PKB. Makanya, ini perlu dikoordinasikan dengan Komisi C. "Iya kalau kita mau. Perlu kita tahu juga prospek usahanya bagaimana. Termasuk izin OJK yang sampai saat ini belum kelar. Ini menciderai Perda dan menganggap DPRD tidak ada. Biro Perekonomian tidak menghormati Perda," tandas Anik. Untuk itu, dalam waktu dekat Komisi C dalam waktu dekat memanggil pihak-pihak tersebut agar bisa memberikan penjelasan. (abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait