Umum

Rektor Universitas Kanjuruhan Dipaksa Berhenti Demi Legalitas Kelulusan Mahasiswa

Portaltiga.com - Rektor Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) dipaksa berhenti oleh Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PT PGRI) dari kubu Christea Frisdiantara. Batas waktu diberikan, agar Pieter segera hengkang dari ruang kerjanya. Dengan alasan akan ditempati Pjs Rektor yang ditunjuk PPLP Pimpinan Christea. Terang saja, tindakan Christea yang dianggap sewenang-wenang ini, membuat Pieter meradang. Ia merasa diangkat berdasarkan surat keputusan PPLP-PT PGRI Malang pimpinan Soedja'i, sesuai akta No 90, tanggal 28 Januari 2013 yang dibuat di notaris Benediktus Bosu. Masa jabatannya pun baru memasuki tahun kedua. "Sampai sekarang, tidak ada produk pengadilan maupun produk administrasi yang membatalkan badan hukum PPLP-PT PGRI Malang yang dipimpin Pak Soedja'i, serta surat keputusan pengangkatan Pieter sebagai rektor," ujar MS. Alhaidary, kuasa hukum Rektor Unikama Pieter Sahertian, Jumat (23/2/2018). Klaim Christea sebagai Ketua PPLP-PT PGRI berdasarkan akta Nomor 1 tanggal 3 Januari 2018 dan dibuat di notaris Ario Hardickdo, secara hukum sama sekali tidak relevan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pieter sebagai Rektor Unikama yang sah. "Christea tidak mempunyai dasar kewenangan apapun untuk meminta klien kami meninggalkan ruangan rektorat Unikama yang memang disediakan sebagai rektor dalam melaksanakan tugas pembinaan, pengelolaan, pengembangan tri dharma perguruan tinggi," urai Alhaidary saat ditemui media di kantornya Jalan Trunojoyo. Haidary meminta Christea untuk menahan diri dan mengikuti proses hukum gugatan SK Menkumham No AHU-0000001.AH.01.08 Tahun 2018 yang dilayangkan PPLP-PT PGRI pimpinan Soedja'i selesai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. "Kami kirim surat peringatan balik agar dia tahu risiko hukum jika tetap melanggar," tegas Alhaidary. Sementara kubu Christea mengaku, penunjukkan Pjs Rektor adalah keputusan penting demi legalitas kelulusan mahasiswa nanti. (dtc/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait