Umum

Regulasi Belum Ada, Tenaga Lokal Tersingkir Di MEA

SURABAYA - Angka pengangguran di Provinsi Jawa Timur dipastikan meningkat, karena belum memiliki regulasi untuk mengatur dan melindungi buruh lokal, ketika Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) diberlakukan akhir Desember nanti.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Mochamad Eksan mengatakan, gubernur sering menyampaikan bahwa Provinsi Jatim sudah siap menghadapi MEA sebagai konsekuensi agremen di 11 negara ASEAN.

Politisi asal Partai Nasdem tersebut menilai menghadapi MEA bukan hanya dari segi kesiapan saja, melainkan harus ada payung hukum yang kuat untuk tenaga lokal. Membanjirnya barang, jasa terutama tenaga-tenaga terampil dibutuhkan regulasi untuk memproteksinya.

"Saat ini Jatim belum mempunyai regulasi yang kuat untuk memproteksi membanjirnya tenaga dari luar," ujar Eksan, di Surabaya, Rabu (30/12).

Raperda Tenaga Kerja yang sudah masuk ke Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015 yang rencananya dibahas dan disahkan pada tahun ini oleh DPRD harus kandas. Mendekati akhir tahun, Komisi E hanya menghasilkan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Sementara 2 Raperda yakni Raperda tentang Sistem Kesehatan Provinsi (SKP) dan Raperda Upaya Kesehatan akan disahkan Kamis besok, (31/12).

"Dari segi regulasi memang tidak ada masalah, jika regulasi muncul setelah MEA. Namun untuk memberi payung hukum bagi tenaga lokal sudah terlambat, karena regulasi baru muncul setelah MEA diberlakukan," terangnya.

Eksan menambahkan, masyarakat Jatim harus siap tersaingi dengan tenaga asing, ketika MEA diberlakukan. Bahkan tenaga lokal harus siap tersingkir dengan membanjirnya tenaga dari mancanegara, karena mau digaji murah. (draa)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait