Umum

Rapat Paripurna Soal Pengesahan Pansus Gagal Akibat Boikot Sejumlah Anggota Dewan

Portaltiga.com- Sidang paripurna pengesahan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang, Pembatasan Angkutan Jalan dan Klasifikasi Jalan, dan Penataan Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh hari ini, Jumat (24/02/17) terpaksa harus ditunda. Penundaan ini dipicu oleh kehadiran anggota dewan yang tidak memenuhi kuorum. Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha mengatakan, anggota dewan yang hadir hanya berjumlah 27 orang. Sementara rapat tertinggi dalam pengambilan keputusan tersebut dinyatakan kuorum ketika yang hadir berjumlah 33-34 orang. Paripurna yang semestinya digelar pada pukul 13.00 WIB, molor hingga dua jam. Wakil ketua DPRD, Masduki Thoha, pasca memimpin rapat, mengakui, pembatalan, rapat akibat tak mencapai kuorum. Namun, ia enggan menjawab alasan rapat tak mencapai kuorum. Kok takokno aku, saya belum tanyakan ke teman-teman komisi, ujarnya, kepada wartawan di gedung dewan, Jumat (24/02/17). Dirinya mengelak, jika gagalnya rapat paripurna karena ada aksi boikot anggota Komisi C. Politisi PKB ini mengatakan, jika diboikot berarti tak ada anggota yang datang. Buktinya kan dihadiri 27 orang, tandasnya Masduki menambahkan, jika ada persoalan pembagian pansus, sebenarnya bisa diselesaikan di forum rapat paripurna. Ia sangsi apabila, tak hadirnya sejumlah anggota dewantersebut dilatari pembagian pansus. Kalau masalah pansus kan bisa diselesaikan di sini (paripurna). Bukan masalah itu, pasti ada masalah lain, paparnya. Masduki mengatakan, senin (27/2) akan diselenggarakan Rapat Pimpinan yang dihadiri para ketua Fraksi. Di forum tersebut akan dibahas soal gagalnya paripurna. Berdasarkan informasi, persoalan terjadi, karena ada beberapa anggota dewan keberatan dengan penunjukkan Komisi D dalam menangani Pansus Penataan Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Sementara, untuk Pansus Pembatasan Angkutan Jalan dan klasifikasi jalan, yang materinya juga menjadi ranah Komisi C diberikan ke Komisi B. Sementara itu, Ketua Komisi C Syaifudin Zuhri membantah adanya aksi boikot pada sidang paripurna. Menurutnya pada waktu yang bersamaan ada rapat ditingkat komisi bersama warga. Ngak ada itu aksi boikot, kebetulan saja agendanya bersamaan dengan rapat komisi bersama warga Tambak Wedi. Ya karena kepentingan rakyat harus lebih diutamakan akhirnya anggota di Komisi C ga ikut paripurna, ujarnya. Soal tidak kuorumnya anggota pada paripurna sehingga paripurna ditunda, pihaknya juga tidak mengetahui penyebabnya. Soal tidak kuorumnya bisa ditanyakan kepada pihak kesekretariatan dewan, berapa anggota yang hadir dan alasannya, jelasnya. Sementara itu, Wakil Wali kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, merespon positif  inisiatif DPRD soal Raperda Penataan Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh dan Pembatasan Angkutan Jalan  dan klasifikasi Jalan. Pasalnya, Raperda Pembatasan Angkutan Jalan  dan klasifikasi Jalan bertujuan untuk menjaga jalan di Surabaya agar tidak rusak akibat angkutan berat. Dengan perda ini kan ada pegangan pemerintah kota untuk melakukan penindakan, katanya usai mengikuti Rapat Paripurna. Namun, ketika diminta tanggapan soal tak terselenggaranya Rapat Paripurna, ia enggan menjawab lebih jauh. Itu urusan internal dewan, ungkapnya. (Trish)      

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait