Umum

PSBB Surabaya Raya Mulai Selasa 28 April

Baca Juga : Komisi E DPRD Jatim Soroti Tantangan Pembaruan Peralatan di BLK Kediri

Portaltiga.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Surahaya Raya (Kota Surabaya, sebagian Sidoarjo dan sebagian Gresik) berlaku mulai 28 April 2020. Berlaku efektif mulai Selasa, 28 April 2020 hingga 14 hari ke depan atau Senin, 11 Mei 2020, ujarnya usai penyerahan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang PSBB di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Kamis (23/4/2020) malam. Peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Timur. Sebelum efektif diberlakukan, kata dia, dilakukan tiga hari masa sosialisasi PSBB, yaitu Sabtu-Senin, 25-27 April 2020. Pada kesempatan tersebut, juga diserahkan petikan dari Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/202/KPTS/013/2020 tentang Pemberlakuan PSBB dan Penanganan Covid-19 di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. BACA JUGA: Surabaya Raya PSBB, Ini Tanggapan DPRD Jatim Menurut Khofifah, pada Jumat 25 April 2020, masing-masing daerah melakukan tahap finalisasi peraturan, baik Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya maupun Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo dan Gresik. Jika pada masa pemberlakuan PSBB efektif atau berkurang jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19, lanjut dia, maka PSBB bisa dicabut, tapi jika tidak maka akan diperpanjang. Harapan kita semua memang masa PSBB dapat berhasil. Meski nantinya sukses, tapi protokol kesehatan dan physical distancing harus tetap berjalan, ujar mantan menteri sosial ini. Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Kusnadi berharap pemberlakuan PSBB dapat berjalan maksimal selama 14 hari sehingga mampu menekan serta menurunkan angka penderita Covid-19, khususnya di wilayah setempat. Ini sudah kesepakatan dan semua harus menjalankannya. Masa sosialisasi tiga hari digunakan untuk memperkenalkan ke masyarakat dan PSBB dilakukan selama 14 hari, katanya. BACA JUGA: Surabaya Raya Terapkan PSBB, Pemkot Siapkan Rp 196 Miliar Sementara itu, turut hadir Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah, Pangkoarmada II, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak serta sejumlah pimpinan Forkopimda tingkat provinsi. Sedangkan, perwakilan kepala daerah dihadiri Sekkota Surabaya Hendro Gunawan, Wakil Bupati Gresik M Qosim dan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifuddin beserta pejabat Forkopimda masing-masing daerah.(fey/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait