Umum

PSBB Diterapkan 11 - 25 Januari 2021 di Kota Ini

Portaltiga.com - Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat. Kebijakan ini berlaku 11 sampai 25 Januari 2021, khusus di Jawa hingga Bali. Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah melihat beberapa hal perlu dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat di tengah pandemi yang belum berakhir. Sesudah rapat sidang kabinet paripurna, presiden beri arahan hal-hal berikut, pertama melihat perkembangan pandemi di dunia, beberapa negara telah melakukan pengetatan masyarakat dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang cepat menular, kata Airlangga usai rapat kabinet, Rabu (6/1/2021). Beberapa kondisi penambahan kasus per minggu pada Desember 2020 mencapai 48.334 kasus dan di Januari sudah 51.986 kasus. Meski tingkat kesembuhan sudah di atas global 82 persen dan tingkat konfirmasi fatality rate 3 persen. Soal banyaknya zona risiko di berbagai daerah, diterangkan, tercatat zona risiko tinggi ada 54 kabupaten/kota. Ada 380 kabupaten kota berisiko sedang dan 57 kabupaten kota risiko rendah, dan ada 11 kabupaten kota yang tidak ada kasusnya. Rasio keterisian dari tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit. Juga terkait kasus-kasus porsitivity rate, kasus aktif di sejumlah wilayah. Pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat dan sesuai dengan UU yang telah dilengkapi PP 21 2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut, kata Airlangga. Ia bilang kriteria ditetapkan PSBB ketat di kabupaten kota memenuhi salah satu parameter yaitu tingkat kematian di atas rata-rata nasional, atau 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional, yakni 82 persen. Kasus aktif di bawah nasional sekitar 14% dan keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen. Sedangkan terkait pembatasan ada lima. Pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen. Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring. Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan. Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk resto 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka. Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh. Kabupaten kota yang sudah dilihat datanya adalah satu provinsi risiko tinggi, DKI Jakarta dan sekitarnya seluruh DKI. Jabar (yakni), Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi. Khusus Banten, (yakni) Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel, Tangerang Raya, katanya, dilansir CNBC Indonesia. Jabar di luar Jabodetabek, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi. Jateng, Semarang Raya, Solo Raya, dan juga Banyumas Raya. Sedangkan Yogyakarta adalah Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, Kulonprogo. Jatim, Malang Raya, Surabaya Raya. Bali, Denpasar, Kabupaten Badung, katanya. Menurutnya wilayah-wilayah tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Yakni tingkat keterisian tempat tidur di RS, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional. Pemerintah daerah, gubernur akan tentukan wilayah dengan pembatasan tersebut, katanya lagi. (ncbc/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait