Umum

Polresta Sidoarjo Gagalkan Penjualan Burung Cendrawasih

Portaltiga.com - Unit Pidana Khusus Satreskrim Polresta Sidoarjo menggagalkan upaya transaksi satwa dilindungi berjenis Burung Cendrawasih. Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama Tim Gabungan Kementrian Lingkungan Hidup BKSDA Wilaya h Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihak Kementerian Lingkungan Hidup  menghubungi unit ll Pisdsus Polresta Sidoarjo yang menginformasikan akan adanya transaksi jual beli burung yang dilindungi di area Mall Ramayana Bungurasih Waru saat sedang menunggu pembeli. Penjualan tiga ekor satwa yang dilindungi oleh negara dilindungi itu dilakukan oleh Hadi Suprapto (48) warga Kemlagi Mojokerto. Namun karena tidak memiliki izin menjual satwa langka, akhirnya pelaku ditangkap. "Pelaku tidak memiliki surat ijin atas barang yang dijual. Dan burung ini dilindungi oleh negara," katanya Senin (2/7/2018) Harris menjelaskan, pelaku menaruh burung yang siap dijual itu ke dalam kardus. Untungnya burung yang dilindungi ini belum sempat terjual lantaran belum bertemu dengan pembelinya. "Tapi pelaku tertangkap duluan," imbuh Harris. Dalam pengakuannya pelaku, burung-burung tersebut berasal dari Papua yang dibawa melalui jalur laut kapal. Untuk mengelabui petugas pelabuhan ketiga burung tersebut dimasukkan dalam kardus minuman mineral. "Dari Papua, sebanyak empat ekor Burung Cendrawasih dibawa oleh kurir ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," ungkapnya. Saat penangkapan tersangka ini, didapati seekor burung lagi yang mati, sehingga saat ini burung yang harga pasarannya mencapai Rp 10 jutaan itu tinggal dua ekor. Dalam kesempatan yang sama, petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hadi Sutopo menjelaskan, untuk melakukan penangkaran terhadap satwa yang dilindungi harus ada ijin penangkaran. "Pada keturunan kedua baru bisa diperjualbelikan itupun harus ada sertifikatnya," jelas Sutopo. Pihaknya akan melakukan upaya pengambilan apabila melakukan penangkaran terhadap satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi ijin. Selanjutnya satwa tersebut akan kita lepas ke habitat asalnya. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi  SDA Hayati dan ekosistemnya Jo PP No. 7 tahun 1999 tentang pengawetan dengan sanksi pidana Lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 Juta. (tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait