Kabar Kita

Polisi Gagalkan Pencurian BTS XL Di Serang

Portaltiga.com-Kepolisian Resort Serang-Banten menggagalkan aksi pencurian BTS XL yang kerap terjadi. Tindak kriminalitas terhadap perangkat jaringan telekomunikasi masih saja terjadi. Untuk itu PT XL Axiata Tbk (XL) bekerja sama dengan Kepolisian Resor Serang dan didukung oleh PT Huawei Services dan mitra jasa pengamanan dari PT Mandiri Nainggo Jaya berhasil menggagalkan upaya pencurian perangkat BTS milik XL di wilayah Serang dan sekitarnya. Pelaku juga berhasil diringkus, 31 Agustus 2016 lalu di salah satu BTS XL yang berada di Desa Petir Kampung Pakem, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten. Manager Operation Coordination Management XL, Hendrik, mengatakan, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KASAT Serse AKP Gogo Galesung beserta jajaran Kepolisian Resor Serang dan para mitra kami yang telah berhasil melakukan penangkapan dan memproses secara hukum para pelaku pencurian perangkat BTS milik XL di wilayah Serang. Tindakan tegas melalui proses hukum perlu diberikan kepada para pelaku agar memunculkan efek jera dan aksi kriminal mencuri perangkat telekomunikasi tidak terjadi lagi. Menegaskan, setiap pencurian yang terjadi atas perangkat telekomunikasi, tidak hanya merugikan operator, namun lebih daripada itu merugikan pula masyarakat pengguna layanan. Pencurian perangkat akan membuat operasional layanan dari provider akan terhenti. Perangkat menjadi rusak dan tidak berfungsi. Perlu waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk memulihkan layanan kepada pelanggan dan masyarakat kembali menjadi normal.katanya, dalam siaran pers XL, Sabtu (05/11/16). Ia menjelaskan, dampak pada masyarakat dan pelanggan tidak terlepas dari kenyataan bahwa masyarakat sudah semakin bergantung pada layanan telekomunikasi dan data internet. Masyarakat memerlukan layanan telekomunikasi dan internet untuk aktivitas produktif, dari mulai mengakses informasi, membantu tugas pekerjaan, hingga untuk berbisnis, baik oleh perusahaan maupun bisnis kecil. Upaya hukum secara tegas akan dilakukan terhadap para pelaku untuk memunculkan efek jera bagi para pelaku dan juga pihak-pihak lain yang terlibat. Selain itu, tindakan tegas aparat kepolisian diharapkan juga menjadi peringatan kepada siapa pun yang punya niat untuk menganggu keberadaan perangkat telekomunikasi seluler di mana pun berada.tegasnya. Aparat kepolisian menduga, para pelaku pencurian ini telah kerap beraksi di wilayah Serang, Pandeglang hingga ke Sukabumi, Jawa Barat dan sekitarnya. XL akan terus mendukung Kepolisian Resor Serang dalam menuntaskan proses hukum terhadap para pelaku tindak kriminal pencurian perangkat pada 7 BTS XL tersebut. Proses penangkapan pelaku pencuri dimulai dari ditemukannya indikasi sistem alarm pada 31 Agustus 2016 sekitar pukul 01.00 WIB dari salah satu BTS XL di jalan Petir Baros RT.02 RW.01, Desa Petir Kampung Pakem, Kecamatan Petir, Serang. Tim XL bersama PT Huawei Services dan mitra jasa pengamanan dari PT Mandiri Nainggo Jaya segeraberkoordinasi dengan petugas Kepolisian Resor Serang merespon alarm tersebut. Mereka langsung meluncur ke lokasi BTS XL dan mendapati pelaku sedang melakukan aksinya. Kemudian dalam pengembangan kasus ini lebih lanjut polisi berhasil menangkap pelaku lainnya beserta oknum penadah. Total hingga saat ini sudah tertangkap 7 orang. Perangkat BTS XL yang dicuri antara lain meliputi: modul, battery, feeder, power system, dan beberapa komponen penting lainnya yang menjadi penunjang operasional BTS XL. Sebagai langkah preventif ke depan, XL akan berusaha lebih keras lagi untuk menjaga dan meningkatkan pengamanan perangkat BTS XL dengan berbagai metode keamanan. Upaya tersebut agar dapat lebih meminimalisir dan menutup peluang terjadinya pencurian. Tentunya XL akan berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat, termasuk kepolisian, dan juga masyarakat sekitar.ungkapnya. (Trish)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait