Kabar Kita

Polda Jatim Ringkus 4 Pengedar Sabu Seberat 20 Kg

Portaltiga.com: Tiga pengedar sabu antar pulau dibekuk Subdit 1 Ditreskoba Polda Jatim. Dalam pengungkapan tersebut diamankan empat tersangka. Mereka ini antara lain YN, (40) warga Pregolan, Yanto (39) warga Cijantung, Rispan (40) warga Cilodok Jabar dan Fx (warga Kalimantan). Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan yang pertama ditangkap adalah YN di sebuah hotel di Surabaya."Dia sudah TO lama karena sering melakukan transaksi di hotel tersebut,"jelasnya di Mapolda Jatim, Jumat (3/2). Dari pengembangan dari penangkapan YN, didapati dua tersangka Yanto dan Rispan di Cijantung dan Rispan di Cilodok Jabar. "Dari mereka berdua didapati gudang penyimpangan sabu milik tersangka FX. Atas temuan itu, kami lakukan penangkapan,"jelasnya. Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti dari masing-masing tersangka antara lain dari tersangka YN diamankan barang bukti sabu seberat 1 kg, dari tersangka Yanto dan Rispan diamankan barang bukti 2 kg dan dari gudang milik FX diamankan barang bukti 17 kg dengan total keseluruhan 20 kg. Bersamaan sabu 20 kg tersebut juga diamankan peralatan untuk meracik sabu. Sedangkan untuk pasal dijeratkan yaitu pasal 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan sanksi pidana seumur hidup. (Yudhie)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait