Kabar Kita

Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online

  Portaltiga.com: Sindikat prostitusi online yang memperdagangkan gadis di bawah umur di Surabaya, berhasil dibongkar petugas Unit III Reknata Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim. Dalam kasus ini, polisi mengamankan, satu orang tersangka bernama Syaiful (36) warga Jombang. Ia ditangkap karena diduga sebagai mucikari yang memperjualbelikan gadis di bawah umur. Bisnis prostitusi online ini, terungkap setelah polisi melakukan pelacakan terhadap akun facebook Lendir yang dicurigai melakukan transaksi seks di dunia maya. Hasilnya. polisi menemukan sejumlah foto gadis di bawah umur yang dipajang di dinding facebook lengkap dengan harga jualnya. Sementara untuk merekrut gadis korbannya, pelaku membuat lowongan pekerjaan di facebook dengan iming - iming gaji besar. Bahkan untuk menarik konsumennya, tersangka juga mengirim foto anak buahnya ke lelaki hidung belang yang memesan lewat apliaksi Whatsapss, BBM, Line dan facebook. "Satu orang gadis dijual dengan harga Rp 1,2 juta sampai Rp 2 juta per satu kali kencan. Setelah disepakati, para gadis ini kemudian melayani pelanggannya di hotel dan transaksinya langsung dilakukan di tempat," papar AKBP.Bahrung Mangera Kabid Humas Polda Jatim bersama AKBP. Rama Samtana Putra, Kasubdit 4 Renata Ditreskrimum Polda Jatim. Kepada polisi, tersangka mengaku, baru tiga bulan menjalankan bisnis prostitusi terselubung ini. Untuk setiap transaksi, tersangka mendapat komisi 50 persen dari harga yang disepakati. Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa uang Rp 1,9 juta, 12 kondom, satu buah smartphone, tagihan hotel, serta beberapa foto pelajar dan mahasiswi.(yo)  

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait