Ekbis

PLN Jatim Gandeng MUI Keluarkan Fatwa Haram Mencuri Listrik

  Portaltiga.com Dalam rangka mengurangi aksi pencurian listrik di masyarakat, PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengeluarkan fatwa haram mencuri listrik. Fatwa ini disepakati dengan penandatanganan kerjasama antara PLN dan MUI Jatim, di Hotel Elmi Surabaya, Selasa lalu (29/11/16). General Manager PT PLN Distribusi Jatim, Yugo Riatmo, mengatakan, penandatanganan kerjasama PLN dan MUI Jatim, berharap sinergi PLN dan MUI Jatim soal pencurian listrik atau pemakai listrik ilegal bisa diminimalisir sekecil mungkin. "Kerjasama ini akan membantu kami menyadarkan tindakan ilegal konsumen listrik, sebenarnya PLN telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya menggunakan listrik secara ilegal serta keharusan untuk membayar tagihan susulan sesuai aturan ketika terbukti melakukan tindakan ilegal tersebut."ujarnya, kepada wartawan d Hotel Elmi, Selasa (29/11/16). Ia menjelaskan, tahun 2016, PLN telah mendapati sejumlah pelanggan PLN yang telah melanggar dengan menggunakan tenaga listrik secara ilegal, mereka diwajibkan untuk membayar tagihan listrik susulan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Terkait masih tingginya tunggakan tagihan listrik di Jatim yang mencapai 56 milyar sampai dengan bulan September 2016, PLN Distribusi Jatim intens melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Kita terus sosialisasikan hal itu agar masyarakat sadar akan kewajibannya untuk segera menyelesaikannya. Beberapa daerah yang tinggi tunggakannya yaitu Pamekasan, Banyuwangi, Jember dan Pasuruan."tegasnya Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim KH. Abdusshomad Buchori menegaskan, bahwa terkait pencurian listrik semua sudah diatur melalui keputusan MUI seputar penggunaan energi listrik yaitu keputusan fatwa MUI Jatim no 12/SKF/MUIJTM/ tahun 2007 tentang pencurian aliran listrik menurut hukum islam, keputusan MUI Jatim no 27/TAUS/MUI/JTM/VIII/2007 tentang Tauhsiyah Hemat Energi dan Keputusan fatwa MUI Pusat no 17 tahun 2016 tentang pencurian arus listrik. Beberapa pandangan ulama, tambahnya, bahwa pencurian secara harta secara sembunyi, sedangkan menurut syara' adalah mengambil harta secara sembunyi dari tempatnya dengan syarat tertentu,artinya perbuatan dengan mencuri aliran listri apapun alasannya tetap haram," Pandangan hukum islam lanjut Abdussomad, tentang energi listrik bahwa energi listrik sekalipun tidak kelihatan kedudukannya disamakan dengan harta dari sisi hukumnya karena ada illat yang sama yaitu manfaat "Pemerintah tegas mensosialisasikan larangan dan dampak negatif pemakaian listrik ilegal dan PLN perlu melakukan langkah promotof, preventif dan kuratif dengan  melibatkan ulama dalam menjaga mengamankan kelistrikan untuk didayagunakan kepada masyarakat,"ungkapnya. (Trish)  

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait