Umum

PKB Jatim Kawal Perpres Dana Abadi Pesantren

Baca Juga : PKB Fokus Perkara Pilpres di MK, Pilgub Jatim Santai Dulu

Portaltiga.com - PWNU Jawa Timur mengingatkan kiai pengelola pondok pesantren untuk bisa lebih maju. Karena itu, keterlibatan pemerintah melalui peraturan presiden (Perpres) Dana Abadi Pesantren harus bisa mendukung keberlangsungan pondok pesantren yang selama ini masih tertinggal. Tercatat, sekitar 6.000 pondok pesantren di Jatim dibawah naungan Nahdlatul Ulama. Hal ini disampaikan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Marzuqi Mustamar saat menerima kunjungan DPW PKB Jatim, Selasa (14/9/2021). Siapa saja yang duduk di jabatan politik, maupun di pemerintahan yang harusnya mengurusi legalitas pesantren jika mendorong maksimalisasi Perpres Dana Abadi Pesantren, tutur KH Marzuqi Mustamar. KH Marzuqi Mustamar menegaskan, kiai ataupun pengasuh ponpes sudah disibukkan dengan dunia membuat pinter santri. Jangan sampai kebijakan itu menganggu kualitas proses belajar dan mengajar di ponpes, terang dia. KH Marzuqi Mustamar mengingatkan harusnya pejabat negara memberi kemudahan dengan sowan ke pondok pesantren. Bukannya pengasuh ponpes yang tergantung setelah munculnya perpres, tandas KH Marzuqi Mustamar. Sementara itu, Sekretaris DPW PKB Jatim Anik Maslachah didampingi ketua Fraksi PKB DPRD Jatim, Fauzan Fuadi menegaskan, siap menjalankan amanah pimpinan PWNU Jawa Timur. Anik Maslachah menyebutkan, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Salah satu hal yang diatur dalam Perpres tersebut adalah dana abadi pesantren. Dana abadi pesantren adalah salah satu sumber pendanaan kegiatan pesantren. Dana itu disediakan oleh pemerintah untuk pondok pesantren, ujar Anik. Karena itu PKB Jawa Timur siap mengawal perpres tersebut untuk kepentingan pendidikan di pondok pesantren di Jawa Timur. Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tegas Fauzan Fuadi. Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres tersebut sudah diteken Jokowi pada 2 September 2021 lalu dan baru diumumkan pada Selasa (14/9). Di dalamnya juga diatur tentang dana abadi pesantren dan dana hibah. Dana hibah bisa berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang sah menurut undang-undang yang berlaku. (gbs/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait