Ekbis

Perkuat KPPU,  Amandemen UU Anti Monopoli Segera Dilakukan

Portaltiga.com- Guna memperkuat kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) draf perubahan atau amandemen Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, tentang larangan tindak monopoli dan persaingan usaha tidak sehat segera di realisasikan di DPR. Amandemen tersebut penting agar KPPU menjadi semakin kuat secata kelembagaan dan kinerjanya menjadi maksimal. Komisioner KPPU, Munrokhim  Misanam, mengatakan,   sekarang sudah ada di Baleg dan kami berarap perubahan tersebut akan segera selesai di akhir Januari 2017 sehingga biaa segera diimplementasikan. Ada enam poin utama yang akan diubah dalam unsnag- undang tersebut. Pertama soal kelembagaan. Selama ini, KPPU adalah lembaga independen yang hanya bertanggung jawab kepada presiden dan keberadaan pegawainya menjadi tidak jelas. Akibatmya, banyak pegawai KPPU yang sudah didik keluar dan bekerja di perusahaan hukum atau perusahaan lainnya karena iming-iming gaji tinggi. Ada juga yang masuk di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).ujarnya, dalam acara Forum Jurnalis di kantor KPPU Kota Surabaya, Rabu (07/12/16). Ia menjelaskan, kalau bekerja di KPK sih tidak apa-apa karena kami anggap masih saudara. Tetapi ketika mereka bekerja di perusahaan hukum, mereka tahu dalamnya KPPU seperti apa, mereka tahu celanya. Untuk itulah, dalam draf perubahan tersebut, KPPU akan berubah secara kelembagaan menjadi lembaga negara dan karyawannya menjadi pegawai negeri. Perubahan kedua, kata Munrochim, tentang definisi pelaku usaha. Dalam UU lama, yang namanya pelaku usaha adalah perusahaan yang ada di dalam negeri. Sehingga KPPU tidak bisa menjangkau perusahaan asing yang berpengaruh pada perekonomian Indonesia. Misalkan perusahaan asing yang produknya di jual di Indonesia dalam jumlah yang banyak. "Ini dialami oleh KPD Batam, dimana ada perusahaan ferry cargo rute Batam Singapura yang melakukan monopoli dan merugikan konsumen. Akibatnya, KPPU tidak bisa menjangkau. Tatapi dengan UU baru ini, KPPU bisa menjeratmya," tambahnya. Ketiga soal marger atau akuisisi. Dalam UU lama, kewajiban untuk melapor tentang keputusan marger dan akuisisi dilakukan setelah marger dilakukan. Sementara pada draf yang baru, marger dan akuisisi harus dilaporkan sebelumnya. Ini dinilai akan lebih menguntungkan dan mempermudah pengusaha. "Bayangkan saja, jika dua perusahaan sudah melakuman marger melapor kepada KPPU dan ternyata tidak disetujui oleh KPPU, maka untuk mengembalikannya seperti semula itu sangat sulit. Ibaratnya, nasi sudah terlanjut jadi bubur," kata Munrochim. Adapun perubahan ke empat adalah soal kewenangan tambahan. KPPU berharap pemerintah akan memberikan kewenangan tambahan, seperti melakukan sita dan geledah. Karena sejauh ini KPPU tidak memiliki kewenangan tersebut yang akhirnya berimbas pada lamanya waktu penyelidikan. Perubahaan ke lima adalah soal denda. Denda yang diwajibkan kepada pelaku pelanggaran, akan diubah menjadi sebesar 30% dari total penjualan dari sebelumnya yang hanya sekitar Rp 25 miliar. "Mungkin dulu uang Rp 25 miliar itu banyak, tetapi sekarang uang segitu itu kecil karena keuntungan yang mereka dapatkan jauh lebih banyak sehingga  perusahaan tersebut menjadi meremehkan denda" ungkapnya. (Trish)  

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait