Umum

Perda Larangan Mihol, Gubernur Jatim Minta Jaminan Hitam Diatas Putih Mendagri

  Portaltiga.com: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim meminta Menteri Dalam Negeri untuk memberikan jaminan hitam diatas putih terkait Peraturan Daerah (Perda) Larangan Minuman Beralkohol (Mihol) Kota Surabaya. Perda larangan Mihol tidak cukup dengan jawaban lisan. "Kita ini pemerintahan, perlu ada hitam putihnya secara tertulis. Jawabannya jangan hanya secara lisan, tapi tertulis," kata Gubernur Jatim Soekarwo kepada wartawan di Surabaya, Selasa (7/6). Soekarwo mengaku Pemprov Jatim telah melakukan konsultasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Perda tersebut. Namun, Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Himawan yang ditugaskan untuk konsultasi hanya menerima jawaban secara lisan dari Mendagri. "Jawabannya cuma secara lisan saja," cetusnya. Diakui, pihaknya memang sudah memberikan nomor registrasi Perda Larangan Mihol Surabaya. Namun, dia menolak jika bola pengesahan Perda Larangan Mihol ada ditangan Gubernur. Pasti semua tidak sependapat dengan minuman keras. Tapi, ada perundang-undangan di atas (pemerintah pusat) yang mengaturnya lebih detail. Jadi tidak tepat kalau bola pengesahan Perda ada ditangan Gubernur," ujarnya. Dalam Perda Larangan Mihol Kota Surbaya, lanjutnya, ada beberapa hal yang kurang pas dalam legal drafting-nya. Salah satu contohnya adalah penggunaan judul "Larangan" dalam perda tersebut. "Judul dalam perundang-undangan kata "Larangan" tidak diperbolehkan. Tapi, lebih tepat jika menggunakan kata "Pembatasan". Kalau larangan kan tidak usah dibuatkan undang. Meski judulnya pembatasan, Tapi, isinya larangan tidak apa-apa," jelasnya. Meski demikian, Pakde Karwo-sapaan akrabnya, belum berani memastikan apakah Perda Mihol Kota Surabaya harus diubah menggunakan kata "Pembatasan". Untuk mencari yang pas, harus dibicarakan dengan para ahli hukum. "Kita akan undang Fakultas Hukum Unair untuk mencari kata yang pas," tandasnya. Secara pribadi, Pakde Karwo mengaku minuman keras harus diberantas. Tapi, peraturan yang membahas peredaran minuman keras tersebut harus disesuaikan dengan peraturan yang sudah ada. Seperti bagaimana peraturan di Kementerian Perdagangan dan bagaimana peraturan di Kementerian Dalam Negeri. Mungkin bisa seperti di Malaysia. Minuman berakohol hanya boleh di hotel bintang lima saja. Jadi peredarannya dibatasi. Kalau di Indonesia, ada undang-undang candu yang tidak boleh dilakuka sembarang orang. Tapi ada mantri candu yang diperbolehkan, karena itu untuk kesehatan, paparnya. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait