Umum

Pemprov Jatim Optimalkan Pengawasan Terhadap WNA

Portaltiga.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mengoptimalkan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA). Optimalidasi pengawasan ini menyusul meningkatnya WNA yang dideportasi ke negara asalnya tahun 2017. Hingga bulan Juli 2017, jumlah WNA yang dideportasi mencapai 141 orang. Sedangkan tahun lalu, jumlah WNA yang dipulangkan ke negara asalnya sebanyak 114 orang. "Kita terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang datang ke Jatim. Karena, banyak WNA yang dideportasi tahun ini," kata Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf kepada wartawan usai membuka pertemuan Tim Pengendali Orang Asing di Hotel Varna, Surabaya, Selasa (15/8). Gus Ipul-sapaan akrabnya-mengaku saat ini, Jatim menjadi salah satu tujuan utama dari WNA. Ini dikarenakan provinsi ini merupakan memiliki banyak kawasan perdagangan, jasa dan juga destinasi wisata. "Sekarang kan hampir ada 100 lebih negara yang bebas visa ketika masuk Indonesia. Belum ada kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) membuat orang asing dengan mudah masuk ke Indonesia, termasuk Jatim," paparnya. Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim mencatat, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Jawa Timur (Jatim) selama semester I/2017 sebanyak 101.800 orang, naik 6,21% dibanding periode yang sama di 2016 yang mencapai 95.850 orang. Sedangkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim mencatat, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Jatim sekitar 3.500 orang. Dari jumlah itu, sekitar 200 orang diantaranya berada di Surabaya. "Saya berharap masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan TKA yang diduga tidak memiliki izin kerja. Kami akui pengawasan pemerintah masih lemah karena Disnakertrans Jatim hanya memiliki 207 pengawas TKA," tuturnya. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Jatim, Susi Susilawati menambahkan meningkatnya jumlah WNA ilegal yang berhasil dideportasi itu merupakan hasil kerja keras Timpora. Meski saat ini jumlah Timpora hanya sebanyak 41 orang, tapi kinerja mereka dianggap sangat maksimal. "Kami berupaya semaksimal mungkin agar keberadaan WNA di Jatim bisa dipantau dengan baik," ucapnya. Dijelaskan, pada 2015, jumlah WNA yang dideportasi oleh KemenkumHAM sebanyak 215. Namun jumlah itu menurun di 2016. "Tahun 2017 ini naik lagi. Mayoritas WNA ilegal yang kami deportasi adalah warga negara China," tegasnya. Pihaknya mengakui KemenkumHAM masih kekurangan tenaga guna memantau WNA. Idealnya, Timpora dibentuk ditiap kecamatan yang ada di Jatim. Dasar pembentukan Timpora mengacu UU Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013. "Keduanya tentang keimigrasian," ucapnya. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait