Umum

Pemkot Surabaya Yang Ingin Sewa Jasa Pengacara Harus Berpikir Ulang

Portaltiga. Com-Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang ingin menyewa jasa pengacara untuk mengamankan asetnya nampaknya harus berpikir ulang. Pasalnya, pengadaan jasa pengacara tidak mungkin menggunakan proses lelang. Meski keinginan Pemkot tersebut mendapat dukungan dari Ketua DPRD Surabaya, namun akan terkendala oleh sistem lelang. Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius Awey mengatakan, sesuai dengan peraturan presiden (perpres) nomor 54 tahun 2010, pengadaan barang dan jasa diatas nilai Rp 200 juta harus melalui mekanisme lelang. Merujuk pada regulasi ini, semua pengadaan jasa dan barang, termasuk pengacara juga dilelang. Ada dua jasa yang tidak bisa dilelang, yakni pengacara dan dokter. Dua profesi ini sangat tidak mungkin ikut mekanisme lelang. Lucu jadinya kalau jasa pengacara dilelang. Kalau jasa pariwisata masih wajar, ini pengacara dilelang.ujarnya kepada wartawan di Pers Room DPRD Surabaya, Kamis (05/04/17). Dirinya cukup mengapresiasi keinginan pimpinan DPRD Surabaya untuk memberikan anggaran terhadap Pemkot untuk menyewa jasa pengacara. Sebab, selama ini Pemkot Surabaya selalu kalah dalam persidangan perihal penyelamatan aset. Namun, Awey meminta mekanisme pengadaan jasa pengacara perlu dipikirkan, apakah harus lelang atau ada cara lain. Politisi Partai Nasdem ini memandang undang-undang perbendaharaan negara perlu direview. Apakah memungkinkan, pengadaan jasa kuasa hukum untuk penyelamatan aset melalui mekanisme penunjukan langsung (pl). "Review ini bisa dilakukan dengan membentuk pokja (kelompok kerja) di DPR RI untuk mengkaji kembali, apakah ada ruang untuk penunjukan langsung untuk jasa pengacara," terangnya. Lebih lanjut Awey menilai, bagian hukum Pemkot Surabaya kurang maksimal dalam mempertahankan aset. Hal itu bisa jadi karena Pemkot tidak serius dalam menginventarisir semua aset-aset yang dimiliki selama ini. Selain lemahnya administrasi, pelepasan dan penyelamatan aset bukan perkara biasa. Pasalnya, aset berkaitan erat dengan uang, sangat mungkin adanya intervensi kepentingan dari berbagai kalangan, termasuk dari jajaran pemkot dan dewan."Yang berkaitan dengan pelepasan itu ya pemkot, atas sepersetujuan kalangan dewan," tegasnya. Menurutnya, untuk menyelamatkan aset, selain bekerjasama dengan jajaran samping, Pemkot perlu menggerakan masyarakat. Warga Surabaya perlu dilibatkan dalam menjaga kekayaan kotanya. Pelibatan warga bisa diwujudkan dalam gerakan relawan penyelamat aset daerah. Pemkot membuat posko relawan. Relawan ini bisa dari berbagai elemen masyarakat. "Pokok warga Surabaya tanpa terkecuali bisa terlibat di sini (relawan).ungkapnya. (Trish)  

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait