Umum

Pemkot Surabaya Lemot Kontrol Toko Modern Di Surabaya

Portaltiga.com-Pemerintah Kota Surabaya dinilai tidak berdaya soal kontrol terhadap menjamurnya toko modern. Lemahnya kontrol tersebut seperti aturan pembatasan jam operasional toko modern seperti, swalayan, Indomaret, Alfa Mart, Alfa Midi, dan Alfa Express. Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Vincensius Awey, mengatakan, Komisi C mengkritik tajam wacana pembatasan jam operasional toko modern. Dewan menilai rencana tersebut bukan cara yang cerdas dalam upaya membangkitkan pasar tradisional. salah satu cara menghidupkan pasar tradisional adalah dengan mengatur jarak antar toko modern di kota pahlawan. Mengingat pertumbuhan toko modern seakan tidak bisa dikontrol oleh pemerintah kota. Peredarannya yang harus dibatasi bukan jam operasionalnya," ujar kepada wartawan di gedung dewan, Rabu  (08/03/17). Ia menjelaskan, mengacu pada peraturan daerah (Perda) no 8 tahun 2014 tentang penataan toko modern disebutkan  lokasi pendirian Toko Swalayan diatur agar tidak mematikan usaha rakyat seperti warung dan Pasar Rakyat. Letaknya tidak boleh berada dilokasi yang sudah banyak berdiri Pasar Rakyat. Sayangnya, kata Awey, dalam perda tersebut tidak mengatur jarak antar pasar swalayan. Tidak heran banyak berdiri Minimarket yang saling berhimpitan dan jaraknya hanya berjarak puluhan bahkan hanya beberapa meter antara Minimarket satu dengan yang lain. "Yang memprihatinkan, Minimarket tersebut berdiri dikawasan yang sudah banyak berdiri warung dan toko kelontong usaha rakyat. Kasus ini misal dapat kita lihat di jalan Kyai Abdul Karim Rungkut, di sepanjang jalan ini berdiri beberapa Minimarket," ungkap Awey. Ketentuan harus menyediakan space untuk pelaku usaha UMKM, juga tidak ditaati oleh pelaku usaha toko modern. Hampir tidak ada ditemukan Minimarket di Surabaya yang menyediakan area penjualannya (bagian dalam) untukpelaku usaha UMKM. "Kalaupun ada yang menyediakan tidak didalam Minimarket tapi diluar area penjualan minimarket," cetusnya. Politisi dari Partai Nasdem ini mendesak Pemkot bertindak tegas, dengan mencabut izin toko modern yang tidak sesuai dengan aturan. Terutama yang  telah membawa dampak buruk bagi pelaku usaha UMKM dan mematikan Pasar Rakyat. Menurut dia, merupakan tanggung jawab Pemerintah kota melalui dinas terkait untuk sesegara mungkin mengambil langkah tegas. Hal itu untuk meminimalisir semakin banyaknya pasar rakyat yang gulung tikar. "Dalam Perda 8 tahun 2014 tidak ada satupun pasal yang mengatur jarak antar toko modern. Itu yang harus dipikirkan jika ingin menghidupkan pasar tradisional," pungkasnya. (Trish)  
 

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait