Intermezzo

Pemkab Lumajang Legalkan Pungli Tambang Di wilayahnya

 Portaltiga.com: Pansus pertambangan DPRD Jatim menyesalkan masih adanya pembiaran penarikan restribusi tambang pasir di wilayah Kabupaten Lumajang. Pihak swasta yang melakukan penarikan tersebut adalah KSO Mutiara Halim.

"Kami mendapat keterangan dari Pemkab Lumajang kalau saat ini menyerahkan penarikan retribusi kegiatan pertambangan di Lumajang adalah pihak swasta. Ini tidak boleh dilakukan karena pertambangan di daerah sekarang dikelola Pemprov,"jelas ketua Pansus Hadinudin dikantornya, Senin (9/5).

hadinudin menambahkan pihaknya mendesak pihak Pemkab Lumajang segera menghentikan tarikan oleh pihak swasta tersebut."Harus dinolkan meski sudah MoU dengan pihak swasta tersebut. Ini akan bermasalah dikemudian hari,"jelasnya.

Politisi asal Jember ini menambahkan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Bupati Lumajang untuk diminta keterangannya terkait penarikan restribusi liar tersebut."Kami dalam waktu dekat akan surati Bupati Lumajang,"tandasnya. (Yudhie)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait