Ekbis

Pemerintah Targetkan Aturan Mobil Listrik Dan Pajak Barang Mewah Mobil Sedan Selesai Bulan Ini

Baca Juga : Menikmati Keliling Jakarta dengan Mobil Listrik Honda

Portaltiga.com - Pemerintah mentargetkan aturan mengenai mobil listrik dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk dan sedan akan rampung bulan ini. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, mengatakan pihak Kementerian Keuangan sudah setuju soal apa yang diusulkan Kementerian Perindustrian. Yang dimaksud itu adalah terkait pajak mobil ramah lingkungan dan pajak sedan. "Kemarin Ibu Menkeu (Sri Mulyani) sudah setuju apa yang diusulkan Kementerian Perindustrian," kata Airlangga kepada detikOto saat ditemui di lobi Gedung Transmedia, Mampang, Jakarta, Kamis (15/3/2018). Diberitakan sebelumnya, Pemerintah sedang merevisi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil jenis sedan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan langkah itu dilakukan karena mobil sedan tidak masuk dalam kategori barang mewah. Semua itu didorong agar produksi mobil sedan juga seimbang dengan kendaraan jenis lain. "PPnBM kendaraan akan kita ubah, karena mobil seperti sedan sekarang faktor produksi, bukan barang mewah," kata Sri Mulyani di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (21/2/2018). Saat ini tarif PPnBM untuk mobil sedan sebesar 30%, sedangkan untuk kendaraan penumpang jenis lain dikenakan PPnBM 10% hingga 20%. Tingginya pajak sedan membuat orang Indonesia menjauhi mobil sedan dan produksi dalam negeri pun menjadi tidak berkembang. Padahal mobil sedan merupakan mobil yang diminati di luar negeri. (dtc/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait