Umum

P2TSIS Datangi Dewan Surabaya Soal Status Surat Ijo

Baca Juga : Laziznu dan LBM Tegur Pemkot Surabaya Soal Zakat Kampung Madani

Portaltiga.com - Persatuan Pemegang Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) datangi DPRD Kota Surabaya untuk meminta bantuan Dewan agar merealisasikan pelepasan status surat ijo. P2TSIS berharap pelepasan surat ijo segera direalisasikan karena menurut mereka lahan yang saat ini dilabeli surat ijo oleh Pemkot Surabaya, ternyata tidak memiliki dasar hukum yang kuat sebagai pemilik tanah milik negara tersebut. Pemukim lahan surat ijo ini asal usulnya jelas yakni jual beli, dan memiliki kelengkapan surat yang lengkap. Pertanyaannya, apa yang menjadi dasar Pemkot mengaku sebagai asetnya, lha wong PBB masih kami yang bayar, ucap Endung Sutrisno juru bicara P2TSIS usai bertemu dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya, Rabu (24/07/2019). P2TSIS juga mengaku keberatan soal kewajiban untuk membayar retribusi serta untuk membayar PBB yang dibebankan kepada pemakai lahan. Kalau memang mengaku sebagai pemilik aset, tentu kami hanya diwajibkan membayar retribusi, sementara untuk PBB menjadi kewajiban pemilik. Lha ini dua-duanya menjadi tanggung jawab kami. Jelas ini memberatkan dan terindikasi adanya akal-akalan, tandas Endung. Oleh karenanya, atas nama seluruh warga pemegang surat ijo, Endung meminta kepada Risma selaku Wali Kota yang masa tugasnya akan berakhir pada tahun 2020, bisa memberikan warisan baik bagi warga yang status pemukimannya seperti dirinya. Bu Risma telah berhasil membangun Kota Surabaya, dan telah menjadi pejabat Wali Kota tingkat dunia, ini sangat membanggakan kami semua. Namun, semua itu belum kami anggap tuntas jika belum bisa membebaskan kami dari cengkeraman status surat ijo, desaknya. Kalau ini bisa dilakukan Bu Risma, tentu ini akan menjadi kejutan yang manis bagi kami semua, karena keberhasilannya telah ditutup dengan kado yang membahagiakan untuk warga Surabaya di akhir masa tugasnya sebagai Wali Kota. Artinya telah tuntas semua tanggung jawabnya sebagai pemimpin, imbuhnya. Endung mengatakan jika pihaknya akan siap mengikuti aturan yang berlaku, andaikan Pemkot Surabaya memberikan peluang untuk permohonan hak milik kepada negara, karena menurutnya lahan yang ditempati selama puluhan tauh bahkan turun menurun ini statusnya Tanah Nagera. Bukan milik siapapun termasuk Pemkot Surabaya, pungkas Endung. Diketahui, sebelumnya juga muncul tuntutan yang sama dari warga Bozem Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Surabaya, yang meminta agar Pemkot Surabaya memberikan dukungan penuh terhadap pemohon hak kepemilikan lahan pemukiman yang statusnya tanah negara. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

LKPJ Wali Kota 2023, DPRD Surabaya Soroti Hal Ini

Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya 2023 disampaikan Wakil Wali Kota (Wawali), Armuji pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (20/3/2024), dengan tema “Penguatan SDM, Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Transformasi Eko …